Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Ini Rekapitulasi Narapidana yang Mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2019

MAKASSAR, Suaratipikor.com - Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah, menyerahkan remisi untuk 5.694 napi dari seluruh Lembaga Permas...




MAKASSAR, Suaratipikor.com - Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah, menyerahkan remisi untuk 5.694 napi dari seluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) se Sulsel. Dari jumlah tersebut, 94 diantaranya mendapat remisi langsung bebas.
Remisi langsung bebas tersebut terdiri dari satu bulan 45 orang, dua bulan sembilan orang, tiga bulan enam orang, empat bulan 15 orang, lima bulan 18 orang, dan enam bulan satu orang. 

Rekapitulasi narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2019, sebanyak 5.648 orang. Adapun jumlah rincian terdiri dari remisi satu bulan 1.341 orang, dua bulan 1.171 orang, tiga bulan 1.825 orang, empat bulan 727 orang, lima bulan 399 orang, dan enam bulan 91 orang.

Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya yang dibacakan Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah, menyampaikan, remisi tersebut merupakan sebuah apresiasi negara kepada anak binaan yang telah melewati masa tahanan dengan baik, dan telah mengubah cara berpikirnya. 

"Remisi merupakan apresiasi negara yang telah mampu menunjukkan kelakuan baik selama dalam tahanan dan telah mampu mandiri," ujarnya, di Lapas Kelas I Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Sabtu (17/8). 

Proklamasi 17 Agustus 1945, lanjutnya, merupakan sebuah kekuatan yang tinggi bagi para pendahulu yang telah mampu keluar dari penjajahan dan berhasil menikmati kemerdekaan. 

Olehnya, ia menyampaikan selamat bagi anak binaan lapas yang telah mendapatkan remisi dan langsung bebas. 

"Semoga kedepannya tidak lagi menengok ke kehidupan masa lalu," imbaunya. 

"Merdeka, merdeka. Mari kita sama-sama membangun SDM kita sesuai tema 17 Agustus tahun 2019, SDM unggul Indonesia maju," pungkasnya. (*)

Sumber : Humas Pemprov Sulsel,
Editor : Syafriadi Djaenaf Dg Mangka.

Tidak ada komentar