Iklan

Iklan

,

Iklan

Pengembangan Kasus Pencurian (Jambret) Unit Resmob Reskrim Polres Palopo

Friend
Rabu, 22 Mei 2019, Mei 22, 2019 WIB Last Updated 2024-01-11T15:10:30Z


SUARATIPIKOR.COM - ,PALOPO — Kamis 10 januari 2019 sekitar pukul 06.30 wita oleh tim Resmob polres Palopo telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pencurian dengan modus jambret.
Adapun Identitas pelaku : 
Sdr. PA, 17 thn, pekerjaan tidak ada, alamat Jl. Pongtiku kel. Salobulo Kec. Wara Utara kota Palopo.

Kronologis penangkapan : 

Berdasarkan keterangan dari pelaku yang sudah diamankan sebelumnya yakni Sdr. Ms bahwa yang ia temani melakukan penjambretan di jalan sungai Rongkong kota Palopo yakni lelaki PA dan lelaki AM.

Kemudian di lakukan penyelidikan mengenai keberadaan kedua pelaku yang masih DPO tersebut dan pada saat tim mendapat info bahwa PA sedang tidur di kos temannya, maka tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap lelaki PA yang sementara tidur.

Selanjutnya sdr. PA di bawah ke polres Palopo untuk dilakukan proses hukum.
(Hms Polres Palopo) 
Rus

Editor : Andi Aswin Maramat. 

Iklan