Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Mengungkap Tabir Jabatan Kepala UPT Samsat Makassar I Bapenda Sulsel

SUARATIPIKOR.COM,MAKASSAR  - Nama Kepala Unit Pelaksana Teknis [UPT] Samsat Makassar I, Bustanul Arifin disebut sebagai pejabat karbitan...


SUARATIPIKOR.COM,MAKASSAR  - Nama Kepala Unit Pelaksana Teknis [UPT] Samsat Makassar I, Bustanul Arifin disebut sebagai pejabat karbitan. Terbukti dengan tidak dapat mengikuti sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III dan Pelatihan Dasar (Latsar) lingkup Pemprov Sulsel, Kamis lalu (11/7/2019) di Kampus I Pemprov Sulsel yang dibuka Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Dr Abdul Hayat Gani.

Menurut pengakuan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Sulsel Ir Imran Jausi bahwa Bustanul belum pernah mengikuti Diklatpim III sebagai persyaratan Lembaran Administrasi Negara [LAN].

“Kalau persyaratan ikut diklatpim III memang minimal bergolongan 3D. Pak Bustanul memang belum mengikuti diklat Pim III karena yang bersangkutan masih gol 3C. Dan sesungguhnya sejak beliau dilantik sebagai kepala UPT dengan eselon 3B, belum memenuhi syarat untuk ikut Pim 3 dengan prinsip DIDUK (didik baru duduk) bukan DUDIK (duduk baru didik). Diharapkan pada angkatan berikutnya saudara Bustanul sudah bisa ikut Pim III”, katanya.

Selain itu, Ir Imran Jausi menuturkan jika persyaratan itu diatur dalam LAN nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat III.

“Peraturan Kepala LAN Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat III”, tuturnya.

Diketahui, Bustanul dulunya pejabat di Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Kabupaten Bantaeng berpindah ke Pemprov Sulsel sebagai staf BKD. Namun saat pelantikan 193 pejabat, akhir April lalu, Bustanul disebut menempatkan dan memilih jabatan sendiri, sebagai Kepala UPT Samsat Makassar I Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Sulawesi Selatan sehingga Bustanul melangkahi posisi jabatan kepala seksi.

Hal itu diperkuat saat Pansus Sidang Hak Angket DPRD Sulsel memanggil Reza Serkasi sebagai Analisis SDM BKD Sulsel atau salah satu kolega Bustanul yang terlibat pada pengaturan mutasi di Lingkup Pemprov Sulsel.

Reza Serkasi dalam kesaksiannya menyebut Bustanul yang mengusulkan SK 193 yang diinput di ruangan TGUPP. Disebut Bustanul juga masuk dalam mutasi dari Staf BKD Sulsel menjabat Kepala UPT Samsat Makassar I.

“Kalau SK 193 saya tahu karena usulan Pak Bustanul. SK Pak Gubernur 79 orang diinput di BKD, sedangkan 193 itu diinput hanya di ruangan TGUPP [Lt.3 Kantor Gubernur]. Saya menginput data sampai jam stengah 3 subuh, pagi jam 9 saya print, jam 10 Pak Bustanul bawa ke Pak Wagub jam 2 siang pelantikan”, ucap Reza Serkasi pada 19 Juli 2019 di Ruangan Sidang lantai 8 DPRD Sulsel Jl. Urip Sumoharjo, Panakkukang Kota Makassar.

Reza Serkasi juga mengungkapkan, tidak hanya Bustanul yang naik jabatan tapi dirinya juga masuk daftar mutasi [naik jabatan] yang merekomendasikan adalah Bustanul.

“Pak Bustanul juga masuk mutasi dari Staf BKD Sulsel ke Kepala UPT Samsat Makassar 1 membawahi Bappenda Sulsel. Saya juga masuk daftar mutasi di 193 [naik jabatan] yang merekomendasikan Pak Bustanul”, ungkapnya.

Diketahui posisi jabatan sebagai Kepala UPT Bapenda bergolongan 3 D sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Hingga berita ini terbit, Bustanul Arifin Kepala UPT Samsat Makassar I belum memberikan klarifikasi meski sudah dikonfirmasi berkali-kali. (*)

Sumber : Syafriadi Djaenaf Dg Mangka,
Editor : M.Rusdi,DM.

Tidak ada komentar