Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Target 2019, 50 Alat MPOS Yang Akan Dipasang Untuk Pengelolaan Pajak Restoran di Wajo

WAJO, Suaratipikor.com  - Launching penggunaan alat transaksi online Mobile Payment Online Sistem ( MPOS ), Senin 2 Agustus 2019 di Glory...



WAJO, Suaratipikor.com - Launching penggunaan alat transaksi online Mobile Payment Online Sistem ( MPOS ), Senin 2 Agustus 2019 di Glory Convention Center. Kegiatan ini dimotori oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo dan kerjasama dengan Bank Sulselbar Cabang Sengkang.
Pelaksana tugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo Ir. Armayani, M.Si menyampaikan bahwa ada 11 jenis pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo Terdapat 4 jenis pajak yang dikelola secara online, jenis pajak tersebut yaitu Pajak Restoran, Pajak hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

Sebagaimana yang telah tertuang dalam MoU dan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah dengan PT, Bank Sulselbar yang difasilitasi oleh tim Korsupgah KPK Republik Indonesia tentang pembayaran dan pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara online.

Dalam upaya penerapan sistem online PT. Bank Sulselbar telah memberikan fasilitas berupa mobil payment online sistem yang terintegrasi melalui sistem monitoring bersama oleh Bapenda, PT Bank Sulselbar dan KPK RI.

Sebagai langkah awal Bapenda Kabupaten Wajo telah melakukan pemasangan sebanyak 21 alat MPOS, untuk pengelolaan pajak restoran dari target tahun 2019 sebanyak 50 alat yang akan dipasang.

Dalam proses pemasangan alat tentunya bukan merupakan hal yang mudah, berbagai kendala yang dihadapi di lapangan mulai dari keterbatasan pengetahuan, hingga kekhawatiran penurunan omset usaha yang diakibatkan adanya penggunaan alat, terkadang menjadi faktor kelambatan proses pemasangan dan penerapan sistem online ini.

Dalam sambutan berikutnya oleh pimpinan Bank Sulselbar cabang Sengkang Hj. Andi Darlina Fachruddin yang menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak, yang mencakup kegiatan pengelolaan pembayaran sehingga pengelolaan keuangan menjadi efektif dan efisien untuk bertransaksi secara lebih mudah praktis dan transparan sehingga PAD lebih meningkat.

"Tindak lanjut penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dengan Direktur Utama PT. Bank Sulselbar, yang disaksikan langsung oleh tim Korsupgah Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dalam upaya optimalisasi penerimaan daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak retribusi dalam melakukan transaksi pajak online system," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan kalau untuk mendorong peningkatan PAD adalah melalui koneksi host to host PBB dan BPHTB serta implementasi pajak online, dengan adanya sistem online setoran pajak tidak ada alasan pemilik Hotel dan warung tidak bayar pajak, karena dalam ketentuannya yang bayar pajak adalah dibebankan kepada konsumen sedangkan pemilik warung hanya mengumpul dan menyetor ke kas daerah.

Sementara itu sambutan dari Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa acara ini sangat penting karena kami hadir disini bersama dengan Bapak Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE.

"Alhamdulillah kita dapat melaunching alat transaksi online sebagai upaya dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah yang merupakan salah satu dari 12 intervensi tim korsupgah KPK," ungkap Bupati Wajo.

"Karena tiap detik dan tiap waktu kita selalu dipantau KPK utamanya pengelolaan pajak karena semua sudah sistem online apalagi kami bersama H. Amran, SE akan menjadikan Wajo menuju Smart City, dimana pengelolaan pajak kita Di Wajo sangat strategis terkait acara ini," Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. menambahkan.

Lebih jauh dijelaskan bahwa ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Daerah pada tanggal 9 April 2019 yang yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan tim Korsupgah RI, dimana telah dilakukan penandatanganan MoU oleh seluruh Bupati kemudian pimpinan perbankan, kepala BPD, Bapak Gubernur termasuk KPK pada saat itu.

"Kami bertanda tangan ingin melakukan MoU dengan pimpinan wilayah Bank Sulselbar sekaligus tanda tangan perjanjian kerjasama antara Bapenda dan Bank Sulselbar cabang Sengkang, mengenai pembayaran dan pemungutan pajak dan Retribusi Daerah secara online," jelas Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.

Jadi kalau Daerah tidak mampu mengelola PAD nya, maka untuk bisa membuat program banyak kedepan, Yah tentu begitu begitu saja, tidak bisa bersaing dengan daerah lain, di mana sekarang ini Bali PAD nya sangat besar dan sebenarnya banyak yang bisa dilakukan untuk menggerakkan roda perekonomian di Wajo, jelas Bupati Wajo.

"Di Wajo jalanan kita yang hampir 1000 km harus diperbaiki, kalau tidak jangan harap roda ekonomi kita bisa maju tidak bisa berkembang usaha kalau jalannya jelek," ungkap Bupati Wajo.

Dijelaskan juga kalau semuanya maju, Pariwisata maju, maka orang akan berbondong-bondong datang, kemudian produksi produksi pertanian berkembang cepat, bayangkan kalau dalam waktu kurung 5 tahun ke depan ini, perkembangannya dua kali lipat bayangkan ekonomi bisa berkembang.

"Makanya Kenapa kita memperbaiki sistem pengembangan PAD kita, supaya tidak ada bocor bocor, tidak ada saling mencurigakan, sehingga dengan hal ini ada saling kepercayaan, sehingga semua orang akan bekerja dengan baik dan bila semua roda perekonomia  dapat bergerak, maka nilai beli masyarakat tinggi juga pasar-pasar akan menjadi ramai sehingga PAD kita sehat sehingga kita juga enak dalam membuat program," jelas Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.

"Makanya kami jalan ke Jakarta ke Kementerian, karena kalau kita hanya berharap APBD kita yang sebegitu, kita tidak bisa berbuat banyak, makanya kita komitmen melakukan ini agar apa yang kita canangkan hari ini dapat menjadi berkah, tidak saling sembunyikan sehingga menjadi berkah dan rezeki mudah datang," Bupati Wajo menambahkan

Dan disampaikan kalau Pajak yang dikenakan di sini adalah pada pengunjung dan bukan pada usahanya, yang dikenakan pajak adalah orang yang datang makan, kata Bupati Wajo diakhir sambutannya

Sumber : Humas Pemkab Wajo,
Editor : Andi Aswin Maula Maramat

Tidak ada komentar