Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Pengungkapan dan Penangkapan di Duga Pelaku Tindak Pidana Curas

PINRANG, Suaratipikor.com -- Pada hari senin tgl 21 Oktober 2019 Sekira Pkl 00.30 wita di Kamp. Barugae Kel Padaidi Kec.Mattiro Bulu Kab...


PINRANG, Suaratipikor.com -- Pada hari senin tgl 21 Oktober 2019 Sekira Pkl 00.30 wita di Kamp. Barugae Kel Padaidi Kec.Mattiro Bulu Kab. Pinrang Team Crime - Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA ARIS, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Modus Jambret.

Dasar :
LP.B / 445 / X / 2019 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG, tgl 13 Oktober 2019. Korban NURFAIGA, umur 15 thn, Agama Islam, pek. Pelajar, alamat Kanarie Kec. Lanrisang Kab.Pinrang. kerugian 1.699.000,- (Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Waktu dan Tempat Kejadian : 
pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2019, sekira pukul 22.00 Wita di Jend. Sukawati Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab.Pinrang .

Terduga Pelaku : 
1. RAHYUDDIN Als PODDA Umur 27 tahun pekerjaan alamat Barugae Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang.

2. AMAL MA'RUF Als MAMAL Umur 20 tahun Pekerjaan Swasta Alamat labalakang kec. Lanrisang kab.pinrang.


Kronologis pengungkapan dan penangkapan  :
Berdasarkan laporan korban terkait terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus jambret  yang dialaminya selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari korban tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku  selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pada saat diketahui bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Lel. RAHYUDDIN Als PODDA selanjutnya tim bergerak mencari informasi terkait keberadaan pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Hasil Introgasi :
Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian modus jambret tersebut dengan cara menarik handphone yang dipegangnya oleh korban yang mana korban saat itu dibonceng dan sedang memegang handphone miliknya, selanjutnya pelaku menambah kecepatan sepeda motor yang digunakannya dan menjual handphone tersebut kepada temannya.

Barang Bukti : 
- 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y91C warna merah ungu,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio sporty warna hitam.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. Demikian kami Laporkan kepada Pimpinan.  (*)


Laporan : Arfandi,
Editor : M.Rusdi, DM.

Tidak ada komentar