Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Klarifikasi Terkait Pemberhentian Staf Pasar Allu

JENEPONTO, Suaratipikor.com -- Perlu di jelaskan disini, terkait yang menyudutkan Kepala Pasar Allu masalah pemberhentian salah satu Sta...


JENEPONTO, Suaratipikor.com -- Perlu di jelaskan disini, terkait yang menyudutkan Kepala Pasar Allu masalah pemberhentian salah satu Staf Pasar yakni Jamil Kr. Lolo, di  Kec.Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Menurut Kepala Pasar Allu Muh.Asdar Nur yang ditemui kembali warkop di Bechamp Kabupaten Gowa 2/11/2019 menjelaskan terkait masalah pemberhentian Staf Pasar Allu, jadi yang berhak memberhentikan disini adalah Kepala Pasar dan hal ini kami sudah berkoordinasi dengan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jenepoto. Dan ia mengatakan pada saya, itu tidak pernah ada orang berkoordinasi pada saya terkait permasalahan tersebut, ungkap Asdar saat ditemui oleh awak media ini.

Asdar menabahkan penagihan bulanan di Pasar Allu itu sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)  bukan 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus) dalam hal penagihan bulanan dimana di blangko bulanan tersebut yang harus bertanda tangan adalah Kepala Pasar Allu, Ironisnya Jamil Kr.Lolo yang justru bertandatangan di blangko penagihan dan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, tuturnya.

Menanggapi kisruh mengenai tempat para pedagang, Asdar memberberkan, kita utamakan pedagang lama dan membikin pengumuman siapa siapa yang layak dikasih dalam hal penempatan tempat para pedagang, Ungkapnya. (Red)

Tidak ada komentar