PALOPO,.SUARATIPIKOR.com -- Pengungkapan Penyalahgunaan & Peredaran terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol. I oleh Anggota Sat ...
PALOPO,.SUARATIPIKOR.com -- Pengungkapan Penyalahgunaan & Peredaran terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol. I oleh Anggota Sat Narkoba Polres Palopo
TKP. :
Jl. Anggrek Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo tepatnya di salah satu rumah kos telah di amankan
1 (satu) orang yang di duga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika :
I. IDENTITAS TERDUGA PELAKU
Brigpol S pekerjaan Anggota Polri, Agama Islam, Suku Bugis
II. BARANG BUKTI YG DITEMUKAN DI TKP :
- 1 (satu) set bong.
- 1 (satu) batang potongan kaca pireks yang berisi.
- 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik putih.
- 1 (satu) buah sumbu.
- 1 (satu) buah plastik rokok
Semua barang tsb diatas ditemukan didalan lemari pakaian Brigpol S
- 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam ditemukan ditangan kanan Brigpol S
IV. KRONOLOGIS :
Pada hari ini Rabu tanggal, 25 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Jl. Anggrek Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo, Tim Opsnal Narkoba dan Tim Provam Polres Palopo yang di Pimpin Oleh Wakapolres Palopo telah melakukan penggeledahan dirumah kos lelaki S dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti tersebut diatas yang sabu dalam kaca pireks tersebut ia beli dari lelaki Bram dengan cara sistem tempel dimana uang di transfer terlebih dahulu lalu dikirimkan letak sabu ditempel.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti yg ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
V. TINDAKAN YANG DIAMBIL :
- Menangkap terduga pelaku.
- Menyita Barang Bukti (BB).
- Lengkapi Mindik.
- Pemeriksaan Saksi dan Terduga Pelaku
- Mengirim barang bukti ke laboratorium makassar. (*)
Laporan : Bripka Rusdiyanto,
Editor : M.Rusdi, DM.
Tidak ada komentar