Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Wabup Wajo Apresiasi Salah Satu Camat yang Telah Melakukan Mall Pelayanan Publik

WAJO, SUARATIPIKOR.com  -- Acara Sosialisasi Permendagri RI 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan ...


WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Acara Sosialisasi Permendagri RI 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo dilaksanakan di Glory Convention Center Kamis 12 Desember 2019.
Kegiatan ini menghadirkan Camat, Lurah dan Kepala Desa serta stakeholder yang terkait dengan kegiatan ini.

Sambutan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo Dra. Dahniar Gaffar menyampaikan bahwa adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan persepsi yang sama kepada petugas registrasi Kecamatan dan Kelurahan serta desa yang menangani pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Juga disampaikan tujuan lainnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dalam proses pendaftaran 
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, adapun materinya adalah pemaparan Permendagri RI Nomor 19 kemudian penjelasan teknis serta sesi tanya jawab terkait peningkatan layanan administrasi, kata Dra. Dahniar Gaffar.

"Capaian kita 99% Akte kelahiran dan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, juga terkait pencapaian KTP elektronik sebesar 108, 19% dan ini tertinggi di seluruh Sulawesi Selatan," jelas Dra. Dahniar Gaffar.

Juga disampailan ungkapan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasinya dan seluruh stakeholder diantaranya Camat, Lurah dan desa sehingga capaian ini bisa melebihi target nasional.

Sambutan dari Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan Dra. Hj. Sukardinati Kondolele M.M yang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pada hari ini, dia berharap bisa memberikan pemahaman atau persepsi yang berkaitan dengan implementasi Permendagri RI 19 .

"Ini adalah salah satu dari bagian pelayanan publik, yang mana setiap saat harus mengupgrade serta mengupdate semua jenis layanan yang diberikan Dukcapil khususnya berkaitan dengan 23 dokumen yang diberikan kepada masyarakat , sosialisasi ini dianggap penting adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan dokumen layanan kependudukan, Dokumen itu wajib untuk didapatkan masyarakat," jelasnya.

Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE diawal sambutannya mengabsen satu persatu Camat yang hadir, juga dalam kesempatan ini dia menjelaskan kalau di sini harus diawali dalam hal soal kehadiran dan ketertiban.

Dia juga sangat mengapresiasi salah satu Camat yang telah melakukan Mall Pelayanan Publik, walaupun satu hari dalam satu minggu tentunya akan terintegrasi dengan apa yang dilakukan hari ini, dan dikatakan kalau ini sesuai dengan program daripada Bapak Presiden Republik Indonesia terkait pelayanan cepat dan tidak berbelit-belit, ini harus menjadi percontohan bagi camat-camat yang lain.

Juga mengharapkan sinergitas Camat, Lurah dan Kepala Desa kedepannya dan akan lebih tegas lagi.

"Saya tidak mau lihat, ada lagi Kantor Kepala Desa yang tidak terbuka setiap hari karena sekarang masyarakat cepat dalam melaporkan perihal tentang tidak adanya pelayanan yang diberikan dari Desa atau Kelurahan," tegas Wakil Bupati Wajo.

"Dan inilah yang mau kita rubah bersama dengan Bapak Bupati, sekarang kita rubah, kitalah yang menjadi pelayan, bukan masyarakat," jelas H. Amran, SE.

Dan diharapkan acara ini menjadi momentum kepedulian semua warga negara Indonesia baik pemerintah, orang tua dan seluruh masyarakat, sehingga dapat bersama-sama secara aktif untuk meningkatkan pemenuhan kepemilikan identitas penduduk bagi setiap penduduk melalui penerbitan dokumen kependudukan secara cepat dan akurat.

"Pelayanan kependudukan dan Catatan Sipil merupakan pelayanan dasar yang harus diberikan oleh negara yang saat ini diprioritaskan kepada penerbitan KTP elektronik, KIA, Kartu Keluarga dan lain-lain,' jelasnya.

Juga dikatakan kalau peningkatan layanan administrasi kependudukan dilakukan sepenuhnya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui layanan terintegrasi dan jemput bola misalnya ketika warga bermohon, maka bisa saja diterbitkan 2 sampai 5 dokumen dan juga layanan bisa cepat misal 1 kali 24 jam selama tidak terganggu jaringan data.

"Mengharapkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar terus melakukan inovasi inovasi melalui pemanfaatan data, kedua mendukung penuh sensus penduduk tahun 2020 dengan memberikan kebutuhan data sensus, ketiga meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan yang keempat mendorong OPD dan instansi melakukan pemanfaatan data secara terintegrasi dengan menggunakan data terpusat," harap H. Amran, SE diakhir sambutannya.

Sumber : Humas Pemkab Wajo,
Editor : Daci Dais.

Tidak ada komentar