Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Kepala Desa Kampale Gelar Penyuluhan Hukum, dalam Hal Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

SIDRAP, SUARATIPIKOR.com - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Desa Kampale, Kepala Desa Kampale Ashar Sose, SE. m...


SIDRAP, SUARATIPIKOR.com - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Desa Kampale, Kepala Desa Kampale Ashar Sose, SE. mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Kampale. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 bertempat di Desa Kampale, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Acara dimulai dari pukul 10.00 WITA dan diikuti oleh masyarakat desa setempat masing-masing dan dihadiri Camat Dua Pitue Abd. Rahman Rauf, Babinsa Sertu Sahrir, serta Kepala BPD Desa Kampale Sukardiman. Acara dibuka oleh Bapak Kepala Desa Kampale Ashar Sose, SE., dimana beliau menyampaikan "Bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah Program Kerja Pemerintah Desa Kampale sebagai Program Pemberdayaan Masyarakat." Ucapnya.

Kemudian sambutan dilanjutkan oleh Bapak Camat Dua Pitue Abd. Rahman Rauf, dimana beliau mengatakan "Saran saya kepada masyarakat Desa Kampale untuk melengkapi bukti hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat demi tertibnya administrasi agar tidak terjadi masalah hukum dikemudian hari." Ujarnya.

Bahwa dalam kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan 3 orang pemateri (narasumber) dari Kalangan Advokat dan Praktisi Hukum, yaitu:
Pemateri Pertama, yaitu Advokat Abdul Rahman, S.Pd, SH. yang akrab disapa Rahman Peddu membahas tentang "Tanah Sengketa",  dengan pokok pembahasan mengenai penyebab, akibat dan cara mengantisipasi sengketa tanah, sehingga Rahman Peddu menyampaikan kepada para peserta "sekiranya masyarakat menyadari pentingnya administrasi pertanahan sebagai bukti hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat." Ucapnya.

Pemateri Kedua, yaitu Advokat Hamidah.T, S.Pd, SH. membahas masalah hukum yang mengemuka dan marak terjadi di sekitar masyarakat serta memaparkan tentang "Akibat Hukum Penyalahgunaan Narkotika", dan menghimbau kepada masyarakat agar sedapat mungkin menghindari bersentuhan dengan masalah hukum pada umumnya dan kasus Narkotika pada khususnya." Tuturnya.

Sedangkan Pemateri Ketiga, yaitu Advokat Herwandy Baharuddin, SH.,CPLC. dengan materi tambahannya membahas tentang "Ketentuan-ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia".

Herwandy mengatakan "Bahwa kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Desa Kampale karena telah diundang oleh Bapak Kades sebagai pemateri dalam kegiatan ini, karena kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting dan dapat meningkatkan kesadaran hukum di Desa Kampale Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap. (Red)

Editor: Andi Kute.

Tidak ada komentar