Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Anggota Sat Narkoba Polres Palopo Berhasil Ungkap Penyalahgunaan & Peredaran Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol. I

PALOPO, SUARATIPIKOR.com -- Pengungkapan Penyalahgunaan & Peredaran terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol. I oleh Anggota Sat ...


PALOPO, SUARATIPIKOR.com -- Pengungkapan Penyalahgunaan & Peredaran terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol. I oleh Anggota Sat Narkoba Polres Palopo.

TKP. I  :
Jl. Dr. Ratulangi Lorong Bitti Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo

TKP II :
Jl. Salongki Kel.Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo.

Telah di amankan 3 ( tiga) orang yang di duga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika :

IDENTITAS TERDUGA PELAKU
1. Lel. Allu Bin Jaripe, Ttl, Tanggal, Bulan dan tahun lupa, umur sekitar 40 tahun, Jenis Kelamin Laki - laki, Suku Bugis, Pekerjaan Buruh Rumput Laut, Agama Islam, pendidikan SD Kelas 2, Alamat sekarang Jl. Dr. Ratulangi Lorong Bitti Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo.
2. Lel. Hasim Umar Als Ateng Bin Umar, Ttl, Palopo, tanggal 27 Agustus 1987, Umur 33 tahun, Jenis Kelamin Laki - laki, Suku Bugis, Pekerjaan Buruh Rumput Laut, Agama Islam, pendidikan SMA,, Alamat sekarang Jl. Dr. Ratulangi Lorong Bitti Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo.
3. Lelaki. RISAL UMAR Alias ATENG Bin UMAR, umur 37 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Sungai rongkong Kecamatan Wara Utara Kota Palopo.

KRONOLOGIS :

Pada hari ini Rabu Tgl 05 Pebruari 2020 jam 00.30 wuta bertempat di Jl. Dr. Ratulangi Lorong Bitti Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo Tim Opsnal Narkoba yang di Pimpin Oleh kasat Narkoba Polres Palopo dan Kanit Opsnal Narkoba telah melakukan penangkapan tehadap Lel. Hasim Umar Als Ateng Bin Umar dan Lel. Allu Bin Jaripe berawal dari informen bahwa Lel. Allu Bin Jaripe sering menjadi perantara jual beli sabu kemudian berdasarkan informasi  informen tersebut kemudian informen  memesan sabu kepada Lel.
 Allu Bin Jaripe lalu meminta uang terlebih dahulu kemudian diberikan uang sebanyak Rp. 500.000,- dan berselang 1 jam kemudian kemudian Lel.  Allu Bin Jaripe menelpon informen dan meminta ditemui di Jl. Dr. Ratulangi Lorong Bitti Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo, kemudian informen dan anggota polri yang menyamar pergi menemui Lel. Allu Bin Jaripe dan sesamapinya ditempat tersebut kemudian Lel. Hasim Umar Als Ateng Bin Umar menyerahkan 1  sachet sabu kepada informen kemudian dilakukan penangkapan terhadap Lel. Hasim Umar Als Ateng Bin Umar dan Lel. Allu Bin Jaripe.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Lel. Allu Bin Jaripe da ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pembungkus rokok surya gudang garam kecil yang berisi 1 sendok sabu dari pipet plastik bening, 2 buah sumbu dan 1 set bong ditemukan dilantai dapur di depan kulkas.

Selanjutnya Lel. Hasim Umar Als Ateng Bin Umar dan Lel. Allu Bin Jaripe di introgasi, kemudian Lel. Allu Bin Jaripe menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Lel. Risal Umar Als Ateng Bin Umar dengan cara membeli seharga Rp. 500.000,-.

Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Lel. Risal Umar Als Ateng Bin Umar dan berhasil ditangkap di Jl. Salongki Kel. Salibulo Kec. Wara Utara Kota Palopo pada hari Rabu Tanggal 05 Pebruari 2020 jam 01.00 wita, kemudian di introgasi dan menerangkan bahwa benar telah menyerah 1 sachet sabu kepada lel. Allu Bin Jaripe yang ia peroleh dari IP (DPO).

Selanjutnya para pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Red)

Laporan: Serka Rusdiyanto.

Tidak ada komentar