Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Ketua DPRD Usulkan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Morowali

MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Momentum pelaksanaan ibadah dibulan suci ramadhan di tengah pandemic covid-19 menuai banyak pendapat yang b...


MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Momentum pelaksanaan ibadah dibulan suci ramadhan di tengah pandemic covid-19 menuai banyak pendapat yang berbeda tanpa terkecuali di Kabupaten Morowali. 

Di Morowali dan bahkan dihampir semua daerah telah melakukan pelarangan sholat berjemaah, bahwa ibadah tidak dperkenankan dilakukan di masjid atau musholla, namum dalam praktiknya masih ada orang atau kelompok kelompok kecil yang secara sembunyi-sembunyi atau terang terangan melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid baik sholat Jumat maupun sholat tarwih dan bahkan tidak jarang tim gugus tugas covid-19 harus saling berbantahan, adu pendapat dan beruntung tidak terjadi kontak fisik. 
Tentu ini sangat berisiko karena tidak berada dalam pengawasan serta prosedur pelaksanaan protokol kesehatan sehingga potensi penularannya akan semakin tinggi.

“Jadi akan lebih baik sholat berjemaahnya resmi dilaksanakan secara terbuka daripada dilakukan pelarangan tapi tetap dilaksanakan. Nah apalagi ini menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1441 H, potensi pelanggaran, melaksanakan sholat Id berjemaah sekalipun ada himbauan atau pelarangan untuk itu akan semakin besar,” ujar ketua DPRD Morowali Kuswandi, Sabtu, 16 Mei 2020 melalui relisnya.

Kuswandi menjelaskan, mencermati kondisi yang ada dan melihat usulan MUI di 2 kecamatan yakni Bungku Selatan dan Bungku Timur yang meminta pelaksanaan sholat berjemaah selama pandemic khususnya pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H pada tahun ini, penting untuk dikaji kembali, diskusi semua pihak tentang kemungkinan adanya pelonggaran aktifitas sosial atau sosial physical distancing di tempat tempat ibadah baik masjid, musholla maupun tanah lapang sehingga umat Islam khususnya di Kabupaten Morowali bisa melaksanakan Ibadah sholat Id.

Pelonggaran aktifitas sosial dimaksud dilandasi, pertama adanya fatwa MUI tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemic, dengan pertimbangan bahwa daerah tersebut sudah berada dalam situasi kawasan terkendali atau bebas covid-19.
Kemudian yang kedua adanya surat edaran Bupati tentang rapid tes bagi yang memasuki wilayah kabupaten Morowali. 

Kuswandi mengungkapkan atas dua perihal tersebut dan mempertimbangkan kondisi Morowali yang relatif dalam situasi terkendali penyebaran covid-19, "Zona Hijau" serta jaminan orang keluar masuk Morowali diwajibkan Rapid Tes. 

“Saya berpikir untuk mengusulkan melalui rapat forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar mempertimbangkan untuk diterbitkannya kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan sehingga pelaksanaan ibadah secara berjamaah (sholat Id) dapat dilaksanakan dengan secara teknis pelaksanaan nya agar tetap memperhatikan penanganan penyebaran covid-19, di antaranya jaga jarak dengan mengatur posisi saf, pakai masker serta cuci tangan dengan gunakan sabun sebelum berwudhu,” tutur Kuswandi. 

Lanjud kuswandi, begitu juga dengan tempat-tempat ibadah yang akan digunakan apakah masjid atau lapangan semua harus dilakukan penyemprotan disinfektan dan lebih penting juga adalah menempatkan petugas petugas kesehatan kita di titik titik tertentu untuk melakukan tes suhu badan sehingga ketika ada jemaah yang mengalami panas suhu badan melebihi dari 38 derajat ini bisa langsung diarahkan untuk kembali kerumah dan tidak berbaur dengan jemaah lainnya. 

Iya kita punya banyak petugas medis untuk membantu penangan covid-19 di Morowali yang di rekrut khusus untuk itu, jadi kita tugaskan mereka untuk bersama sama dengan pemerintah memastikan bahwa semua jemaah tetap menjalankan prosedur penanganan covid-19 sesuai standar protokol kesehatan.

Menurutnya, rapid tes massal juga harus dilakukan sebelumnya, ini untuk cegah dini, jadi kita tinggal lakukan secara random dengan memilih orang tertentu yang kita anggap punya riwayat penyakit. kita kan punya 10.000 alat rapid tes yang bantuan itu, itu bisa dimaksimalkan sehingga pelaksanaan sholat Id semakin lebih baik. saya kira kita masih punya banyak waktu dan kesempatan sampai pelaksanaan Idul Fitri untuk mempersiapkan segala kebutuhan kebutuhan kita dilapangan.pungkasnya

Secara khusus kepada orang yang berada dalam status OTG, ODP serta PDP tidak diperkenankan. jadi pengecualiannya ada disitu. 

“Saya kira terkait hal hal teknis ini bisa diatur oleh tim gugus tugas covid-19 kabupaten dan lebih lanjut oleh masing masing tim covid-19 di setiap kecamatan, kelurahan ataupun desa,” pungkasnya. (Nuryasin)

Editor: M.Rusdi,DM.SH.

Tidak ada komentar