JAKARTA - Pimpinan dan Ketua serta Anggota Komisi I DPRD Kab. Jeneponto melakukan konsultasi dan koordinasi di Direktorat Jenderal Bina Pem...
JAKARTA - Pimpinan dan Ketua serta Anggota Komisi I DPRD Kab. Jeneponto melakukan konsultasi dan koordinasi di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Selasa, 18 Agustus 202 di ruangan khusus lantai II Gedung Bina Pemdes Jakarta, kemarin.
Konsultasi tersebut di pimpin oleh ketua Komisi I Islam Iskandar, SE dan dikoordinir oleh pimpinan DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin, S.Sos dari Fraksi Golkar, serta dihadiri Kadis PMD Abd. Makmur Sijaya, M.Ap, Kabag Hukum Pemda Mustakbirin, SH.
Konsultasi tersebut terkait dengan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) dimana sekaitan dengan itu di Jeneponto ada beberapa desa yg sudah habis masa periodesasinya serta ada yang meninggal dunia dalam proses menjabat kepala desa.
Pertemuan tersebut di terima oleh Kasi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Bina Pemerintahan Desa Achmad Risky Rifani, SE, M.Ap.
Dalam arahannya disampaikan bahwa terkait Pilkades langsung tetap di laksanakan tahapan tahapannya seperti pendataan, penjaringan calon, pembentukan tim panitia pelaksanan dan sebagainya. Akan tetapi pelaksanaan pemilihannya nanti setelah Pilkades serentak tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 141/4528/SJ, tertanggal 10 Agustus 2020 terkait tentang penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW).
Dipertemuan tersebut pimpinan DPRD Irmawati, S.Sos dan Ketua Komisi I Islam Iskandar dari Fraksi Demokrat berharap untuk tetap di laksanakan pemilihan kepala desa dalam waktu dekat di Kab. Jeneponto. Namum harapan itu di mentahkan oleh pihak Dirjen Bina Pemerintahan Desa dengan tetap berpedoman pada petunjuk dan regulasi yang ada. (Nurdin KAM)
Editor: M.Rusdi, DM.SH.
Tidak ada komentar