Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Sekcam Wajo Ambil Langkah Tegas Terhadap Penunggak Retribusi Sampah

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Sekcam Wajo H. Oddang Nai, S.Sos., M.M., didampingi Lurah Pattunuang Lukman, S.Sos., M.M., melakukan penindakan...


MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Sekcam Wajo H. Oddang Nai, S.Sos., M.M., didampingi Lurah Pattunuang Lukman, S.Sos., M.M., melakukan penindakan adanya laporan, bahwa masih ada warga belum bayar retribusi sampah.

Selain itu, Personil Satpol PP BKO Kecamatan Wajo membackup penindakan yang dilakukan di Jalan Sulawesi, jalan. Jampea dan jalan Gunung Bulusaraung, Rabu (10/05/2023).

H. Oddang mengatakan retribusi sampah ini ditarik bukan untuk kepentingannya, tetapi retribusi ini digunakan untuk penataan kota agar lebih indah, bersih, dan nyaman.

"Dalam penindakan tersebut kami tidak pandang bulu termasuk warga pribumi, etnis pemilik Ruko dan wisma, itu semua kami tindaki kalau tidak membayar iuran sampahnya," tegas Oddang.

Lurah Pattunuang yang mendampingi Sekcam Wajo menambahkan penindakan ini penting di tindak lanjuti karena menjadi bagian dalam membantu, mendukung dan mensukseskan salah satu program Pemkot Makassar menuju PAD 2 Triliun.

"Dalam tindak lanjut ini kami betul- betul mengedukasi warga dan memberi pemahaman secara persuasif dan humanis hingga siap membayar retribusi tersebut," kata Lurah Pattunuang.

Sementara itu, Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, S.T., M.M. menegaskan warga yang belum membayar retribusi sampah agar segera melakukan pembayaran. Karena pihaknya akan melakukan upaya tegas terhadap pihak yang saat ini menunggak retribusinya dari Januari 2023.

"Untuk diketahui, adapun nominal tarif retribusi pelayanan sampah atau kebersihan ini diterapkan bervariasi sesuai dengan luas, bangunan, tempat, unit terkait, itu mulai dari Rp. 15.000 – Rp. 80.000,"  pungkas Hj. Hamna Faisal Camat Wajo. (**)

Tidak ada komentar