Simak Larangan Keras Bagi Aparatur Sipil Negara Atau ASN 2025 JAKARTA, SUARATIPIKOR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan...
Simak Larangan Keras Bagi Aparatur Sipil Negara Atau ASN 2025
JAKARTA, SUARATIPIKOR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan aparatur sipil negara (ASN) pindah instansi sebelum 10 tahun sejak pengangkatan.Kepala BKN Zudan Arif menegaskan ASN yang minta pindah instansi sebelum masa 10 tahun akan dianggap mengundurkan diri.
“Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat jadi PNS. Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya, seperti dilansir dari laman resmi BKN, Selasa (28/1/2025).
Menurut Zudan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Ia mengatakan ASN harus komitmen terhadap profesinya, penuh syukur, dan menjaga integritas pribadi memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.
Lebih lanjut, Zudan berpesan agar para ASN muda selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang.
Dia mengingatkan agar ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menghindari praktik korupsi dan nepotisme.
Kemudian juga memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.
Ia menantang ASN muda untuk mencermati kebutuhan proses bisnis dan berkontribusi dalam pengembangan kepegawaian ASN.
Menurutnya, ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi.
Namun mereka juga harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN.
“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” tuturnya.
Terakhir, Zudan juga mengingatkan ASN muda untuk bijak bermedia sosial dan menjaga marwah profesinya.
ASN muda, kata dia, harus menjadi ASN yang profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat.
Dengan begitu, ia berharap ASN muda dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan melayani masyarakat dengan lebih efektif. (**)
Tidak ada komentar