Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Diduga Gelapkan Dana Koperasi Rp.1,3 Milliar, Anggota DPRD Jeneponto Dilapor ke Polda Sulsel

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM  - Seorang anggota DPRD di Kabupaten Jeneponto dilaporkan ke Polda Sulsel atas kasus dugaan penggelapan dana admi...


MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM  - Seorang anggota DPRD di Kabupaten Jeneponto dilaporkan ke Polda Sulsel atas kasus dugaan penggelapan dana administrasi koperasi sebesar Rp1,3 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Pengurus KSP Baji Minasa bernama Alimuddin, tertanggal 26 November 2025 dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/1235/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang dilaporkan itu diketahui dari partai Golkar bernama Nur Amin Tantu. Laporan dilayangkan Alimuddin setelah internal koperasinya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan uang.

“Kami laporkan di Polda Sulsel, tanggal 26 November, terkait dengan hasil pemeriksaan kami (KSP Baji Minasa),” kata Alimuddin saat diwawancara, Rabu, (10/12/2025).

Alimuddin menjelaskan, tim pemeriksa menemukan adanya penambahan biaya administrasi yang dilakukan secara ilegal sejak tahun 2022. Kenaikan itu dilakukan bertahap tanpa persetujuan kantor.

“Kami temukan beberapa pelanggaran terkait penambahan administrasi. Penambahan administrasi yang terjadi sejak tahun 2022 itu dinaikkan dua persen sampai tahun 2023," ungkapnya.

Lebih lanjut, Alimuddin menegaskan, periode 2022-2023 terdapat tambahan dua persen, lalu 2024-2025 bertambah lagi menjadi tiga persen.

"Terus di tahun 2024 sampai tahun 2025 itu dinaikkan jadi tiga persen. Itu jadi penambahan administrasinya tahapan,” Alimuddin melanjutkan.

Dari kalkulasi sementara, kata Alimuddin, jumlah dana administrasi yang diduga digelapkan mencapai miliaran rupiah atau kurang lebih mencapai Rp1,3 miliar.

“Kami bisa menyimpulkan total penambahan administrasi yang kami temukan itu Rp1,3 miliar. Itu yang kita laporkan di Polda Sulsel,” tegasnya.

Alimuddin juga mengungkapkan bahwa terlapor atau Nur Amin Tantu menempati posisi penting dalam struktur KSP Baji Minasa.

"Dia selaku koordinator wilayah satu, sekaligus selaku penguasa wilayah. Sehingga untuk menetapkan suatu aturan, apapun yang disampaikan, mesti itu yang dijalankan oleh anak-anak yang ada di daerah,” terangnya.

Adapun wilayah yang dibawahi Nur Amin Tantu meliputi Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, hingga Selayar. Namun, temuan Rp1,3 miliar itu baru berasal dari satu wilayah saja, yakni Kabupaten Jeneponto.

“Ini Rp1 miliar 310 juta itu sampai tahun 2025. Cuma ini baru satu badan hukum,” jelas Alimuddin.

Ia menjelaskan bahwa pihak koperasi tak menutup kemungkinan angka tersebut kemungkinan akan meningkat jika ada laporan dari kabupaten lainnya. Namun sekarang ini baru satu laporan yang diterima pihaknya dan mencapai angka Rp1.310.254.800.

Penambahan biaya administrasi itu dilakukan dengan mengatasnamakan kantor, sehingga para nasabah tidak curiga. Padahal, aturan resmi menyatakan bahwa biaya administrasi hanya sebesar 3 persen.

“Ini administrasi pemotongan di kantor. Sebelumnya aturan yang berlaku di kantor kami diberlakukan hanya 3 persen setiap pencairan ke nasabah," terangnya.

"Setelah penambahan 2 persen itu jadi 5 persen. Nasabah pun tidak pernah keberatan karena menganggap bahwa aturan itu berasal dari kantor,” tambahnya.

Alimuddin menuturkan, meski laporan sudah masuk ke Polda Sulsel, terlapor hingga sekarang disebut belum menunjukkan niat menyelesaikan masalah tersebut. Kendati demikian, pihak koperasi disebut tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

"Sampai hari ini pun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Harapan kami, agar saudara NT ini kalau bisa menghadap secara baik-baik ke kantor kami dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Terkait status terlapor di koperasi, Alimuddin menyebut bahwa ia secara internal sudah diberhentikan. Namun, secara hukum administrasi, pemberhentiannya belum final.

“Untuk statusnya sampai hari ini, NT dibilang masih kerja. Sejak dia cuti, dia sudah mangkir terus. Jadi statusnya ini dibilang kerja tidak, dibilang tidak. Dia masih berharap dan belum ada kepastian SK pemberhentiannya. Secara internal dia sudah diberhentikan, tapi secara resmi dia belum karena belum diterbitkan SK pemberhentiannya,” jelasnya.

Alimuddin menegaskan, proses hukum tetap berjalan jika terlapor yang saat ini kebetulan juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto tidak menunjukkan itikad baik.

“Jika tidak ada itikad baik, laporan ini tetap diproses sebagaimana prosedur yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Nur Amin Tantu, saat dikonfirmasi terkait laporan dirinya ke Polda Sulsel mengaku bahwa ini merupakan masalah administrasi. Diapun enggan mempermasalahkan masalah ini jika diselesaikan lewat jalur hukum.

"Saya tidak mengerti, masalah administrasi. Biar mi dulu melapor," kata Nur Amin Tantu saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Rabu malam.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya menghormati segala proses hukum yang ada dan siap menghadapinya.

"Kita mengikuti bagaimana prosesnya (di Polda Sulsel). Saya menghormati proses hukum yang berjalan," tegasnya.

Saat ditanyakan mengenai tawaran pelapor bahwa kasus ini masih terbuka lebar jika ingin diselesaikan lewat jalur kekeluargaan, Nur Amin Tantu mengatakan bahwa biarkan proses hukum berjalan.

"Apanya mau diselesaikan secara kekeluargaan karena saya tidak tahu siapa dirugikan. Jadi biarmi berproses. Kalau baru dipelajari Polda, kami sebagai terlapor diikuti saja prosesnya," sebutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, yang turut dikonfirmasi mengenai penanganan kasus tersebut mengatakan masih dalam proses penyelidikan.

"Ada laporannya, masih lidik, tapi proses berjalan," singkat Setiadi. (*/Rasul)

Tidak ada komentar