MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar tengah mengusut dugaan tindak pidana koru...
Seiring dengan perkembangan penanganan perkara, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mendesak Kejari Makassar agar segera menetapkan tersangka. Desakan itu disampaikan Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH.
Menurut Sofyan, apabila para pengurus Baznas Makassar dan saksi-saksi terkait telah diperiksa serta alat bukti telah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka. Ia menilai, kepastian hukum menjadi hal penting agar publik memperoleh kejelasan atas perkara tersebut.
“Kami menilai jika pengurus Baznas dan para saksi sudah diperiksa dan alat bukti telah cukup, maka Kejari Makassar seharusnya segera menetapkan tersangka. Jangan sampai proses hukum berlarut-larut,” ujar Sofyan saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (15/12/25).
Sofyan juga menyayangkan dugaan penyimpangan tersebut terjadi di lembaga zakat milik pemerintah yang seharusnya menjadi simbol amanah dan kepercayaan publik. Ia menilai, secara moral hal ini mencederai nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh lembaga pengelola dana umat.
“Kami sangat prihatin karena dugaan ini terjadi di lembaga zakat pemerintah yang selama ini dipersepsikan dihuni oleh para agamawan. Ini tentu mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Lanjut, sofyan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihaknya meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, membenarkan pihaknya tengah mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Baznas Makassar sebesar Rp 9,5 miliar. Dana tersebut merupakan hibah untuk kepentingan umat pada tahun anggaran 2023–2024.
“Betul, saat ini kami sementara mengusut dugaan korupsi di Baznas Makassar. Dugaan tersebut terkait penyimpangan dana hibah sebesar Rp 9,5 miliar,” kata Arifuddin kepada awak media, Kamis (15/10/25).
Arifuddin mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 12 orang saksi, yang terdiri dari pengurus Baznas Makassar serta pihak-pihak terkait, termasuk pemberi dana hibah. Ia memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Dalam penjelasannya, Arifuddin menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah tersebut disebabkan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu contoh, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk bantuan santri justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
“Kami menemukan indikasi penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Dana untuk bantuan santri, misalnya, digunakan untuk keperluan lain,” jelasnya.
Pihak Kejari Makassar menyatakan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian penyidikan dan pemenuhan alat bukti dinyatakan lengkap, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (*/Dar)



Tidak ada komentar