Kasus tersebut dikenal dengan "cicak versus buaya" yang menyebabkan beragam penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri tersendat.
Dalam konteks ini, Abraham Samad membandingkan kasus yang menyeret nama besar petinggi Polri seperti Irjen Pol Djoko Susilo yang saat itu menjabat Kakorlantas Polri.
Sedangkan aksi balas dendam dilakukan Polri dengan mengusut penyidik KPK saat itu Novel Baswedan yang disebut bertanggung jawab dalam kasus "sarang burung walet" 2004 di Bengkulu.
"Ada saat itu apa yang dilakukan SBY lewat Pak Sudi Silalahi (Mensesneg), dia menelepon saya. Ketika dia telepon, dia bilang, 'Pak Abraham, apa Pak Abraham tidak keberatan kalau kita mengundang ke istana untuk membicarakan masalah ini agar tidak terjadi gesekan?'," kata Abraham dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (22/7/2026) malam. Ia menanyakan, siapa saat itu yang turut hadir dalam pertemuan.
Dijelaskan bahwa ada Kapolri saat itu yang dijabat Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief. Abraham Samad kemudian mengiyakan pertemuan di Istana.
Ketika hari pertemuan tiba, sekitar pukul 10.30 WIB, Abraham Samad bercerita bahwa yang memimpin langsung rapat tersebut adalah SBY, didampingi oleh Sudi Silalahi. Perdebatan berjalan alot, sesekali SBY mengambil jeda untuk urusan negara yang lain.
Abraham Samad menjelaskan, rapat panjang penuh perdebatan itu berlangsung hingga menjelang maghrib. "Waktu selesainya itu memasuki maghrib. Kenapa saya tahu memasuki maghrib? Karena terdengar suara azan," ucapnya.
SBY kemudian mengambil satu keputusan yang menegaskan agar kasus dugaan korupsi Korlantas Polri tetap diusut oleh KPK dengan melaporkan progres harian kepada publik. Abraham mengatakan, ketegasan SBY dalam kasus cicak vs buaya ini tak hanya terjadi di ruang rapat.
Saat itu SBY langsung meminta agar apa yang terjadi dalam rapat itu bisa diketahui publik dengan menggelar konferensi pers didampingi Kapolri Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief. "Pak SBY selesai rapat ini kita harus menyampaikan kepada publik apa yang terjadi agar supaya tidak ada kecurigaan di balik rapat ini," ucapnya.
Presiden perlu turun tangan Menurut Abraham, jika Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk turun tangan dalam kasus Febrie Adriansyah, tidak lantas ditafsirkan sebagai intervensi di ranah yuridis. Terlebih, kata Abraham, dua lembaga yang terlihat seolah-olah berseteru dalam kasus Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih dalam rumpun eksekutif.
"Maka menurut saya di situlah peran Presiden untuk mengambil langkah-langkah yang konkret ya, bukan berarti mengintervensi jalannya penegakan hukum," tuturnya.
Ditangani Tim 9
Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara yang dilimpahkan Polri.
Tim tersebut bertugas melanjutkan proses penyidikan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.
Pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menyatakan, Febrie telah diperiksa sebagai tersangka usai pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.
Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, termasuk terhadap tersangka lain, Don Ritto. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan, hingga saat ini status tersangka Febrie baru berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, untuk perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN, Kejagung menyatakan penyidik masih mengembangkan penanganan perkara tersebut. Dalam dua perkara itu, status hukum Febrie maupun Don Ritto masih sebagai saksi berdasarkan berkas yang ada. (Sumber: Kompas.com)
