SELAYAR, SUARATIPIKOR.COM -- Sebuah foto yang beredar di platform media sosial dalam beberapa hari terakhir menghebohkan warga Kabupaten Kepulauan Selayar. Dalam unggahan tersebut, salah satu gerai *Indomaret* yang berlokasi di *Jl. Ahmad Yani No. 1, Kelurahan Benteng* kedapatan menjual produk biskuit yang diduga sudah kedaluwarsa.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah memicu beragam komentar dari warganet. Sebagian besar netizen menyayangkan kelalaian pihak pengelola toko ritel modern tersebut.
Merespons beredarnya informasi itu, publik dan sejumlah warganet mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar gerai tersebut *ditutup sementara* sembari menunggu hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kami minta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera menyegel dan mengusut tuntas kelalaian pengelola," tulis salah satu komentar yang ramai mendapat dukungan.
Dugaan penjualan barang kedaluwarsa ini dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan tanggal kedaluwarsa.
Sampai saat ini, pihak manajemen Indomaret wilayah Selayar dan aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran video tersebut dan langkah yang akan diambil.
Warga berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti agar tidak terulang kembali dan konsumen di Selayar mendapatkan jaminan keamanan produk yang dijual di pasaran.
Laporan: Supardi
