KEP. SELAYAR, SUARATIPIKOR.COM - Viralnya informasi di media sosial terkait maraknya praktik destructive fishing di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali memantik sorotan. Koordinator Forum Jurnalis Bahari Indonesia (FORJUBI) Kawasan Timur Indonesia, Supardi Idris, menilai akar persoalannya adalah tumpang tindih kewenangan pengelolaan wilayah pesisir pasca berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, perlu ada kajian mendalam terkait pembagian kewenangan pengelolaan laut di Indonesia, serta kesesuaiannya dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 18 UUD NRI 1945.
"Dalam UU 23 Tahun 2014 itu urusan kelautan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Provinsi. Kewenangan pengelolaan laut provinsi paling jauh 12 mil laut dari garis pantai. Sementara kewenangan kabupaten/kota hanya 0 sampai 4 mil laut. Ini tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah," ujar Supardi Idris, yang akrab disapa Bung ITO, saat ditemui di kediamannya, Ahad (30/8/2026).
Aturan Tumpang Tindih Picu Ketidakpastian Hukum
Supardi menjelaskan, ketentuan tersebut bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) yang sebelumnya memberikan kewenangan komprehensif kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Perbedaan signifikan ini, ditambah peraturan pelaksanaan UU 23/2014, mengakibatkan tumpang tindih kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ujungnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Ini juga terjadi di beberapa daerah pesisir lainnya," lanjutnya.
Ia menilai ketidakjelasan pembagian kewenangan ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah seluas-luasnya yang bertujuan mempercepat kesejahteraan masyarakat pesisir, serta menjamin kepastian dan kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahannya.
Dorong Kajian dan Revisi UU
Supardi mendorong pemerintah melakukan penelitian dengan metode hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan statute approach dan pendekatan konseptual conceptual approach.
"Dengan kajian seperti ini akan terlihat jelas perlunya harmonisasi antara UU No. 23 Tahun 2014 dengan UU PWP3K. Tujuannya untuk mengembalikan keseimbangan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota demi terwujudnya otonomi daerah yang efektif dan efisien," tegasnya.
Lebih jauh, ia mendesak adanya koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat untuk mengajukan revisi UU tersebut ke Mendagri dan Komisi IV DPR RI.
"Kalau perlu, Bupati dan Gubernur mengusulkan agar Kabupaten Kepulauan Selayar ditetapkan sebagai kabupaten perlakuan khusus. Alasannya jelas, Selayar terpisah dari daratan Sulawesi dan terdiri dari 32 pulau yang jarak antar pulaunya berjauhan. Sehingga butuh kewenangan dan kebijakan khusus dalam pengelolaan lautnya," pungkas Bung ITO.
Langkah Jangka Pendek: Perkuat Pengawasan SDKP
Untuk jangka pendek, Supardi menilai perlu penguatan institusi Pemerintah Pusat dan Provinsi yang ada di daerah.
"Langkah strategisnya adalah membangun kolaborasi pengelolaan dan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau SDKP antara pusat, provinsi, dan kabupaten. Tanpa sinergi, aturan di atas kertas tidak akan efektif mencegah destructive fishing di lapangan," tutupnya. (*)
Laporan: Supardi
