MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Polemik program pengadaan seragam sekolah gratis di Kota Makassar kembali bergulir. Taufiq Hidayat bersama tim kuasa hukum dan Komunitas Gibran Center mendatangi Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (21/8/2026), untuk menyerahkan surat permohonan dokumen APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus meminta DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kedatangan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi mengenai kebijakan anggaran dan pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis yang belakangan menjadi sorotan publik.
Tim kuasa hukum yang hadir antara lain Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., Jamal Jamaluddin, S.H., dan Andi Syahrul Mubarak, S.Sos., S.H.
Minta Dokumen APBD 2025 Dibuka
Dalam penyampaiannya, Taufiq Hidayat dan tim kuasa hukum mengajukan permintaan terhadap dokumen resmi APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut dinilai penting untuk menelusuri kebijakan dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan program seragam sekolah gratis.
Tim kuasa hukum menyebut dokumen tersebut juga diperlukan dalam kepentingan pembelaan hukum Taufiq Hidayat yang saat ini menghadapi proses hukum terkait dugaan penghinaan.
Selain meminta dokumen anggaran, mereka mendesak DPRD Kota Makassar segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai program tersebut.
Desak Pembentukan Pansus
Tak berhenti pada RDP, tim juga mendorong DPRD Kota Makassar membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna meneliti, mengawasi, dan mendalami pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis.
Menurut mereka, pembentukan Pansus diperlukan apabila DPRD menilai terdapat persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama menyangkut perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban program.
Tim juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilibatkan untuk melakukan audit terhadap kebijakan anggaran tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat percaya aspirasi dan surat kami mendapat respons positif dan akan ditindaklanjuti RDP dengan pihak terkait berkenaan kebijakan anggaran seragam sekolah gratis yang menjadi polemik tersebut,” ujar Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., usai diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD Kota Makassar yang telah menerima dan mendengarkan aspirasi mereka.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Polemik ini pada akhirnya menempatkan transparansi anggaran sebagai salah satu persoalan yang perlu dijawab secara terbuka. Program seragam sekolah gratis merupakan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya peserta didik dan orang tua, sehingga proses perencanaan hingga pelaksanaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan.
Tim kuasa hukum menilai keterbukaan dokumen anggaran dan forum RDP dapat menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi di tengah masyarakat.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti dari DPRD Kota Makassar mengenai pelaksanaan RDP maupun keputusan terkait usulan pembentukan Pansus.
Seluruh dugaan dan tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan aspirasi dan permintaan untuk dilakukan pendalaman. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengadaan program seragam sekolah gratis tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. (**)
