MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Smart Controlling School pada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. ACC meminta penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah mengantongi alat bukti yang cukup dan memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Direktur ACC Sulawesi, Anggareksa, mengatakan pergantian Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin maupun Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) tidak boleh menghambat penanganan perkara yang telah bergulir cukup lama.
"Kasus ini harus segera dituntaskan. Jangan lagi berlarut-larut. Kalau dalam proses penyelidikan ditemukan pihak-pihak yang memang terlibat dan perbuatannya memenuhi unsur pidana, segera seret dan proses semuanya sesuai hukum," kata Anggareksa, Minggu (23/8/2026).
Menurut Anggareksa, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang sehingga semestinya telah memiliki gambaran yang cukup untuk memperjelas konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kalau memang alat buktinya sudah cukup, jangan ditunda lagi. Tingkatkan ke penyidikan dan proses pihak yang bertanggung jawab. Kalau masih ada yang kurang, segera lengkapi. Yang tidak boleh adalah perkara ini terus menggantung tanpa kepastian," ujarnya.
ACC juga menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengadaan aplikasi Smart Controlling School senilai Rp3,2 miliar dapat menjadi pijakan penting dalam mengusut perkara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan proyek tersebut diduga tidak didukung perencanaan yang memadai serta belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Anggareksa meminta penyidik mendalami seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, penentuan spesifikasi, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga manfaat yang dihasilkan. Menurut dia, pemeriksaan juga harus memetakan peran seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
"Kalau ada yang terlibat dan terbukti secara hukum, semuanya harus diproses. Jangan hanya berhenti pada satu atau dua orang jika ternyata konstruksi perkaranya menunjukkan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," katanya.
Meski demikian, Anggareksa menegaskan penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada alat bukti yang sah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi memastikan dugaan korupsi proyek Smart Controlling School masih berada pada tahap penyelidikan di bidang Tindak Pidana Khusus.
"Masih penyelidikan di bidang Pidsus," kata Soetarmi.
Ia menambahkan, hingga pertengahan Agustus 2026, penyidik telah meminta keterangan lebih dari 20 orang dalam perkara tersebut.
"Sudah lebih 20 orang," ujarnya. (Sumber: Rasul)
