dr. Franky Wijaya
KEP. SELAYAR, SUARATIPIKOR.COM – Menanggapi viralnya unggahan di salah satu grup Facebook bertanggal 30 Juli 2026 dengan judul "LMS Desak Periksa Dugaan Ketidakpatuhan Penyelenggaraan Klinik dr. Frenky Wijaya" Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar sekaligus pemilik TPMD, dr. Muh. Frenky Wijaya, memberikan klarifikasi dan sanggahan tegas.
Dalam unggahan tersebut, Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan (LMS) mendesak Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait untuk memeriksa dugaan belum terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pada tempat praktik dr. Frenky Wijaya. LMS menyoroti dugaan terkait keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tenaga apoteker penanggung jawab.
Perwakilan LMS, Rifki, menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang. "Kami tidak bermaksud menghakimi sebelum ada hasil," ujarnya.
"Yang Kami Kelola TPMD, Bukan Klinik"
Saat dikonfirmasi SuaraTipikor.com via WhatsApp, Sabtu (01/08/2026), dr. Frenky Wijaya membenarkan adanya informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberitaan itu keliru dalam menyebut status tempat praktiknya.
"Saya buat klarifikasi bahwa semua prosedur dan ketentuan yang menjadi syarat Tempat Praktek Mandiri Dokter/TPMD sudah saya penuhi sesuai ketentuan UU dan Permenkes," tegas dr. Frenky.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar: pelayanan yang ia kelola adalah TPMD, bukan klinik. TPMD tersebut telah puluhan tahun beroperasi dan saat ini sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Tiap tahun dilakukan credentialing sebagai syarat kerjasama dengan BPJS. Pastinya jika ada yang tidak sesuai ketentuan, tidak mungkin BPJS akan menjalin kerjasama," lanjutnya.
Terkait Apoteker dan Pengelolaan Limbah
Menjawab dugaan tidak adanya apoteker, dr. Frenky menjelaskan TPMD-nya memiliki skema kerjasama jejaring dengan apotek yang memiliki Penanggung Jawab Apoteker. "Setiap pelayanan obat akan dilayani oleh asisten apoteker," katanya.
Untuk pengelolaan limbah, ia menyebut TPMD-nya telah bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi sebagai Tempat Penampungan Sementara/TPS limbah medis, sebelum kemudian diangkut oleh penyelenggara limbah resmi.
Syarat TPMD Telah Dipenuhi
Lebih jauh dr. Frenky memaparkan syarat umum TPMD di Indonesia yang telah ia penuhi, antara lain:
1. Administrasi: Memiliki STR yang masih berlaku dan SIP dari Dinkes Kabupaten/Kota.
2. Sarana: Memiliki bangunan permanen, ruang pemeriksaan, ruang tunggu, toilet, ventilasi dan pencahayaan yang memadai.
3. Alkes & Obat: Dilengkapi sarana prasarana dan peralatan medis sesuai jenis pelayanan, termasuk obat-obatan dan peralatan kegawatdaruratan dasar.
4. Pelayanan: Menyelenggarakan rekam medis, menjaga kerahasiaan pasien, dan menerapkan standar keselamatan pasien.
5. Lingkungan: Mengelola limbah medis sesuai peraturan lingkungan dan kesehatan yang berlaku.
"Silakan instansi terkait melakukan pemeriksaan. Kami terbuka dan siap menunjukkan semua dokumen," tutupnya.
Laporan: Supardi
