MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM* — Pemerintah Kota Makassar tengah mengkaji pembentukan satu kecamatan baru yang akan mengambil wilayah dari Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.
Kajian ini menyasar kawasan permukiman di sisi tol yang selama ini dikeluhkan warga karena akses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang jauh.
"Tujuannya bagaimana masyarakat yang ada di sebelah sana bisa lebih dekat mendapatkan pelayanan di kecamatan," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar, Rahmat, S.STP., M.Si., saat ditemui di Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (18/09/2026).
Masih Tahap Kajian Ahli
Rahmat menegaskan, rencana pemekaran ini masih dalam tahap kajian awal. Pemkot menggandeng tenaga ahli untuk menilai kelayakan wilayah secara objektif.
"Sekarang masih dalam tahap pengkajian. Kita tunggu hasil dari tenaga ahli, apakah layak untuk dimekarkan atau tidak," katanya.
Yang menjadi perhatian utama adalah kawasan di sekitar sisi tol. Secara administratif, kawasan itu saat ini terpecah, sebagian masuk Biringkanaya dan sebagian masuk Tamalanrea. Akibatnya, warga harus menempuh jarak cukup jauh hanya untuk mengurus KTP, KK, atau surat keterangan di kantor kecamatan.
"Kasihan juga masyarakat yang di sebelah tol. Kalau mau mengurus KTP saja harus menempuh jarak jauh ke kantor kecamatan. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan Pak Wali Kota," ungkap Rahmat.
Bukan Dua, Tapi Satu Kecamatan Baru
Rahmat meluruskan, rencana ini bukan berarti Biringkanaya dimekarkan menjadi dua dan Tamalanrea dimekarkan menjadi dua.
Skemanya adalah penggabungan sebagian wilayah dari kedua kecamatan tersebut menjadi satu kecamatan baru.
"Bukan bertambah dua. Tetap bertambah satu kecamatan. Wilayahnya diambil dari Biringkanaya dan Tamalanrea," jelasnya.
Kelayakan pemekaran akan diukur dari beberapa syarat sesuai aturan pembentukan kecamatan, antara lain: luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah kelurahan yang akan masuk dalam kecamatan baru. Pertumbuhan penduduk yang pesat di Biringkanaya dan Tamalanrea juga menjadi pertimbangan.
Proses Panjang Hingga ke Kemendagri
Jika hasil kajian menyatakan layak, tahapan selanjutnya adalah:
1. Draft Ortala: Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota menyusun rancangan pemekaran.
2. Usulan ke DPRD: Rancangan dibahas dan disetujui bersama DPRD Kota Makassar.
3. Permendagri: Usulan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan Peraturan Menteri sebagai dasar hukum dan pemberian kode wilayah kecamatan baru.
"Prosesnya tidak bisa singkat. Bisa lebih dari satu tahun karena harus ada nomor dari Kemendagri. Setelah ada nomor, baru kita bisa menyiapkan kantor dan fasilitas pemerintahan. Kecamatan tidak boleh kosong pemerintahannya," pungkas Rahmat.
Bagi Pemkot, pemekaran ini pada dasarnya diarahkan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan dan mendekatkan negara kepada warganya. (*/rs)
