Iklan

Iklan

,

Iklan

SPBU BUKA SAAT BBM LANGKA, PUBLIK SELAYAR TANYA: STOKNYA DARI MANA?

Kamis, 03 September 2026, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T09:06:54Z


KEP. SELAYAR, SUARATIPIKOR.COM - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali melanda Kabupaten Kepulauan Selayar dalam beberapa hari terakhir. Antrean panjang dan sulitnya mendapatkan BBM masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun di pengecer.


Kondisi ini memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. 


Ironisnya, di tengah situasi tersebut, salah satu SPBU di Desa Bungaiya, Kecamatan Bontomanai, milik SPBU Patra Utama Pertiwi Barugaiya, tiba-tiba membuka pelayanan. Pantauan di lapangan, SPBU itu melayani konsumen pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Padahal kapal tanker pengangkut BBM belum tiba di Selayar.


Pembukaan layanan itu justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan pengguna BBM. 


"Ketika masyarakat harus keliling mencari BBM bahkan tidak dapat, kok SPBU ini masih punya stok untuk dijual? Lantas, stok itu berasal dari mana?" ujar salah seorang warga.


Laporan "Stok Habis" Bertolak Belakang dengan Fakta

Kecurigaan publik semakin menguat setelah Kabag Ekonomi Setda Kepulauan Selayar, Mursalim, http://S.Sos, menyampaikan dalam salah satu grup WhatsApp bahwa laporan stok BBM dari SPBU menyebut "stok sudah habis".


Pernyataan itu berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. SPBU Patra Utama Pertiwi Barugaiya justru kembali beroperasi saat masyarakat masih kesulitan mendapatkan BBM.


Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pemilik SPBU Patra Utama Pertiwi Barugaiya, H. Bambang, belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak menjawab pesan WhatsApp maupun telepon dari SuaraTipikor.com pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.


Dugaan Pembatasan Penjualan dan Ancaman Hukum

Di tengah kebingungan ini, sejumlah masyarakat menduga terjadi pembatasan penjualan BBM beberapa hari terakhir. Tujuannya agar stok dapat bertahan hingga kapal tanker pengangkut BBM tiba.


"Jangan-jangan memang dibatasi penjualannya supaya stok tetap ada sampai kapal tanker datang," demikian dugaan yang berkembang.


Dugaan itu tentu belum terbukti. Namun publik berhak mendapat jawaban terbuka. Apalagi, penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Tim Gabungan Lakukan Sidak

Sehari setelah kapal tanker pengangkut BBM masuk ke Selayar, tim gabungan melakukan sidak ke sejumlah SPBU. Kegiatan itu berlangsung pada Kamis (3/9/2026).


Sidak dipimpin langsung Kabag Ekonomi Setda dan melibatkan Polres, Satpol PP, Dinas Perindag, dan instansi terkait lainnya. Salah satu lokasi yang dipantau adalah SPBU di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu.


Publik Selayar kini tidak hanya menunggu pasokan BBM normal. Mereka juga menunggu penjelasan transparan terkait "misteri stok" di SPBU Patra Utama Pertiwi Barugaiya. (_)


Laporan: Supardi

Iklan