Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Kejari Kepulauan Selayar, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sebanyak 30 Perkara

SUARATIPIKOR.COM,KEP.SELAYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 30 perkara tindak ...


SUARATIPIKOR.COM,KEP.SELAYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 30 perkara tindak pidana, Jumat (19/7/2019).

Acara pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jalan Wr. Supratman Kelurahan Benteng Kepulauan Selayar.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti, bidang tindak pidana umum tahun 2018/2019, nomor, 383/P.4.28/E.3/97/2018, dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain barang narkotika, jenis Shabu Shabu, sebanyak 8 perkara dari 25 paket dengan berat sekitar 57 Gram tahun 2018 dan 2019.

Selain itu pemusnahan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya berupa perkara anak sebanyak  3 perkara, senjata tajam 7 dan Badik 1 buah serta perjudian 1 perkara. Selain itu perkara pupuk ilegal 1 perkara.

Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai tindak pidana. Mulai dari narkotika, barang bukti berbahaya atau terlarang lainnya. 
Begitu pula barang bukti yang dipergunakan atau terkait dengan tindak pidana, yang ditangani Kejari Kepulauan Selayar.

Selain itu turut dimusnahkan pula berbagai barang bukti antara lain berupa beberapa jenis senjata tajam berua parang, badik, 

Kepala Kejaksaan Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah wujud komitmen aparatur penegak hukum dan sudah inkrah.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut diantaranya pajabat lingkup Kejaksaan Negeri Selayar, Juniardi Windraswara, Kasat Reskrim Polres Selayar Arham Gusdiar, KBO Narkoba, Wakil Ketua Pengadilan  Negeri Selayar, Sudirman dan dari Rutan Klas II B Selayar. (Rizal Dg. Sibunna/Supardi)

Editor : M.Rusdi,DM.

Tidak ada komentar