Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Keluarkan Rekomendasi Tak Pantas

MAKASSAR, Suaratipikor.com -  Aksi mendukung Hak Angket dan menolak Rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Sulsel tentang pemakzulan Gubernur ...


MAKASSAR, Suaratipikor.com - Aksi mendukung Hak Angket dan menolak Rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Sulsel tentang pemakzulan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, berlangsung hari ini di depan kantor DPRD Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, Senin (19/8) Makassar.
Ratusan Massa ini menamakan diri Aliansi Pendukung Prof Andalan SulSel Parasanganta (APPA SULAPA) mereka menilai Pansus Hak Angket sudah menyalahi tata tertib (tatib) DPRD.
bahkan salah satu peserta aksi mengatakan bahwa Rekomendasi Pansus Hak Angket telah melampaui kewenangan.

"Kami minta agar rekomendasi itu tidak digunakan, karena melanggar Tata Tertib DPRD," teriaknya, hari ini, ketika menyuarakan secara bergantian terkait 7 rekomendasi dari Pansus Hak Angket DPRD Sulsel yang salah satu poinnya adalah mengusulkan pemakzulan terhadap Gubernur Nurdin Abdullah.

Pansus Hak Angket itu sebenarnya tidak ada ruang dan peluang untuk menjatuhkan Gubernur. Kecuali kalau hasil Angket itu dilanjutkan dengan Hak Menyampaikan Pendapat. Tapi sebenarnya dalam Tatib juga tidak ada Hak Menyatakan Pendapat untuk pemakzulan, tidak ada itu.

Intinya pansus sudah tidak lagi menggunakan Tatib DPRD sebagai acuan dalam merumuskan hasil penyelidikan Angket. Harusnya pansus mengacu pada Tatib. Bukan memuaskan nafsu keserakahan kekuasaan.

Poin-poin yang ada di hak angket itu yang dituding sebagai  pelanggaran yang dilakukan gubernur, misalnya soal pencopotan pejabat, itu sebenarnya harus diuji dulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kalau semua persoalan melalui DPRD kemudian ke MA, maka akan menghilangkan peran PTUN, terkait urusan Administrasi negara.

"Kalau misalnya rekomendasi ini lolos ke MA, khususnya soal pencopotan pejabat itu, apakah yakin MA akan mengadili sebuah proses yang seharusnya diselesaikan di PTUN," katanya mempertanyakan.

Kemudian terkait SK Pengangkatan 193 pejabat ASN, itu kan sudah selesai, sudah ditangani oleh lembaga yang berwenang, sudah tidak ada lagi yang perlu diuji. Sudah jelas SK itu melanggar karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang, kemudian sudah dievaluasi.

"Jadi, sudah tidak ada lagi yang akan diuji di MA," teriak salah satu peserta aksi yang dari kelompok relawan BintangTop

Untuk persoalan mutasi, bukanlah sebuah kebijakan yang strategis. Mutasi dalam hal ini perpindahan pegawai dari Kota/Kabupaten yang masuk dalam manajemen ASN, itu ranahnya Komisi ASN yang mengevaluasi bila mutasi itu melanggar aturan.

Lalu soal keterlambatan serapan anggaran, sudah disampaikan juga bahwa itu karena adanya perbedaan sistem.

Terkait masalah KKN di perusahaan daerah, katanya ada iparnya Gubernur, itu jabatannya masih sebatas  Pjs.

"Taufik hanya bersifat Pjs (pejabat sementara) Dirut. Kedua, Perusda atau Perusahaan Daerah ini belum mengacu pada PP no.54 tahun 2017 tentang BUMD. Perusda masih masa transisi yang baru diusulkan oleh Gubernur untuk menjadi perusahaan perseroan sesuai dengan PP No.54 tentang BUMD

Hal ini kalau dijadikan alasan oleh Pansus karena bertentangan dengan PP no.54 itu, bahwa Direktur BUMD tidak boleh ada hubungan keluarga dengan Komisaris lain atau Kepala Daerah. Padahal Perusahaan Daerah itu belum berdasarkan PP itu.

Terkait adanya keluarga Wagub jadi pejabat di provinsi itu juga sudah dianalisis dalam pansus itu.

"Maka saudara Wagub itu termasuk salah satu pejabat yang direkomendasi untuk diberhentikan, jangan pura pura bodoh dan budeg,"kata kelompok relawan lainnya

Sebenarnya bila mengacu dalam Tatib DPRD, Pansus itu bukan untuk merekomendasikan memberhentikan seorang pejabat. Cuma merekomendasikan kepada penegak hukum bila ada tindak pidana. Jadi rekomendasi pansus itu sudah melampaui kewenangan DPRD.

" Maka sudah sepantasnya DPRD harus menolak rekomendasi dari pansus hak angket tersebut, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, UU No.23 tahun 2014 dan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD yang mengatur tentang penggunaan Hak Angket.

Memang hasil pansus tetap harus dilaporkan ke rapat paripurna, tapi jangan mengeluarkan rekomendasi. Dari hasil paripurna itu nantinya bila akan menyatakan pendapat, silahkan.

Pengunjuk rasa menilai Pansus ini tendensius, karena dalam persoalan yang berujung pemakzulan gubernur tersebut ada materi yang terkait dengan kesalahan Wagub. Tapi kenapa Gubernur yang dimakzulkan.

Semua proses-proses itu silahkan diuji dulu kebenarannya. Karena DPRD sebagai lembaga politik tidak bisa menguji. Kalau pun menghadirkan tim ahli atau pakar, tapi tidak ada ahli pembandingnya. Jadi sulit untuk mengandalkan kesimpulan berdasarkan pendapat hanya 1 ahli atau 2 versi mereka. Harusnya ada ahli pembandingnya.

Gubernur dan wagub tersebut diketahui bukan usungan dari fraksi yang menginginkan pansus hak angket. Tapi bagaimana pun pasangan tersebut adalah pilihan rakyat. Sehingga fraksi partai yang tidak mengusung Nurdin seperti mencari kesalahan.

"Maka jika mereka diberi kewenangan untuk memutuskan, pasti keputusannya tidak adil. Atau jika diberi kewenangan untuk menyimpulkan, maka pasti kesimpulannya tidak adil," lanjut teriaknya 

Angket itu hanya digunakan untuk kebijakan yang strategis. Sedangkan 5 poin angket pemakzulan gubernur itu bukan kebijakan strategis, tapi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

"Sebagai DPRD, kita mengawasi, mengontrol, kita peringatkan Kepala Daerah, misalnya ada kebijakan yang keluar dari rel, itu tugas DPRD yang mengawasi. Jangan langsung dijatuhkan. (*)

Sumber : Syafriadi Djaenaf Dg Mangka,
Editor : M.Rusdi,DM. SH

Tidak ada komentar