Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

TORA Kehutanan Sulsel Minimalisir Masalah Konflik Penguasaan Tanah

2 Tahun Program TORA Kehutanan Sulsel Capai 29.566 Ha SUARATIPIKOR.COM,JAKARTA -  Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah (NA...


2 Tahun Program TORA Kehutanan Sulsel Capai 29.566 Ha

SUARATIPIKOR.COM,JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah (NA) didampingi Kepala Dinas Kehutanan Sulsel Tamzil menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Program Agraria, Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan dan HPK Tidak Produktif sebagai Sumber Tanah Obyek Reformasi Agraria dari Kawasan Hutan, di Hotel Borobudur, Jakarta Senin (5/8).
Pada pertemuan ini Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemeritah telah menyiapkan Tanah Obyek Reformasi Agraria atau TORA yang berasal dari kawasan hutan seluas 1,308 juta hektare (Ha).

Pemprov Sulsel sendiri melalui Program TORA di Sulsel telah berjalan selama dua tahun. Di tahun 2018 seluas 27.416,61 Ha untuk 26.812 Kepala Keluarga (KK) di enam kabupaten yakni Barru, Enrekang, Luwu, Wajo, Luwu Utara dan Maros. Sedangkan di tahun 2019 seluas 2.149,59 Ha di lima kabupaten yakni Tana Toraja, Luwu Timur, Bone, Sidrap dan Pare-Pare. Jumlah dari Total 11 kabupaten/kota di Sulsel yakni mencapai  29.566,20 Ha. 

Tamzil mengatakan salah satu skim yang dibahas adalah TORA Kehutanan, persoalannya banyak masyarakat ataupun fasilitas umum berada di kawasan hutan. 

"Mereka bermukim dan berladang, bersawah dan itu semuanya tidak memiliki legalitas walaupun telah dikelola selama bertahun-tahun," kata Tamzil. 

Hal ini menjadi cikal bakal munculnya Tora Kehutanan sebagai solusi. Nantinya, mereka akan diberikan sertipikat atas lahan yang mereka garap. Status yang sebelumnya kawasan hutan nantinya tidak lagi menjadi kawasan hutan. 

Ia berharap dengan Program TORA kawasan hutan yang telah terlanjur dirambah oleh masyarakat dengan proses memiliki sertipikat,  memiliki kepastian dan tidak lagi menjadi kawasan hutan. 

Selain itu dengan program TORA ini diharapkan agar masalah konflik penguasaan tanah khususnya yang terkait dengan kawasan hutan sudah bisa diminimalisir. 

"Setidaknya memberikan legalitas kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berusaha dengan tenang yang pada gilirannya diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," sebutnya. 

Tamzil menyatakan 11 kabupaten/kota yang ada di Sulsel sudah menjalankan program TORA Kehutanan, diharapkan daerah lainnya mempercepat terlaksananya program ini.

"Ini sudah berjalan dua tahun, Gubernur berharap agar daerah lain juga bersedia," ujarnya.(*)

Sumber : Humas Pemprov Sulsel,
Editor : Syafriadi Djaenaf Dg Mangka.

Tidak ada komentar