Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Angkasa Pura I Harus Tahu Ini, Sebelum Melakukan Pembebasan Lahan

Gowa, Suaratipikor.com - Angkasa Pura I Makassar di Mandai, Kabupaten Maros, menyiapkan anggaran ratusan miliar, untuk pembebasan lahan ...


Gowa, Suaratipikor.com - Angkasa Pura I Makassar di Mandai, Kabupaten Maros, menyiapkan anggaran ratusan miliar, untuk pembebasan lahan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Pembebasan lahan untuk perluasan wilayah Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan PKBL, akan dilakukan tahun ini.
Namun anggaran ratusan miliar untuk pembebasan lahan ini menuai kritikan dari Persatuan Masyarakat Korban Penipuan Perluasan Lahan Bandara Hasanuddin (PMKPPLBH) melalui perwakilannya, Karaeng Rewa. Saat berkunjung ke sekretariat Group Wartawan Media Online "GoWa-MO" Jl. Tumanurung Raya No B 28 Sungguminasa Gowa, Etalase Cafe Jaman Now. Kamis, (3/10/) malam.

Ia mengucapkan rasa terima kasihnya karena kedatangannya disambut dengan hangat dan kekeluargaan. Maksudnya berkunjung ke sekretariat GoWa-MO untuk mengadukan nasib masyarakat pemilik lahan perluasan bandara internasional Hasanuddin sebanyak 19 orang dengan luas lahan 102 Ha yang sampai sekarang belum terbayarkan.

" Kami sudah mengadu kemana mana dan sudah mendapatkan banyak "gula gula" (kata kata manis) dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan pada kepemimpinan Amin Syam dan Syahrul Yasin Limpo,"ucapnya dengan nada lemah

Lanjut jelasnya, kami juga sudah merasakan "gula gula" Menteri Perhubungan Hatta Rajasa pada tanggal 15 Mei 2000 yang berbunyi "Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak akan melaksanakan pembangunan di atas tanah yang bermasalah di daerah rencana pengembangan Bandara Hasanuddin sebelum masalah tanah tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku", semuanya hanya pemanis buatan,"pungkas pria paruh baya ini.

" Itu lahan kami, di era Agum Gumelar sebagai Menhub mereka mensertifikatkan tanpa ada peralihan hak dari pemilik lahan. Realisasi Tim Klarifikasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai SK Gubernur Sulsel No 969/IX/2006 tentang pembentukan Tim Klarifikasi Pembebasan Tanah Bandara Hasanuddin tanggal 27 Juli 2006, membuktikan bahwa tidak ada peralihan hak dari pemilik lahan,"ucap Karaeng Rewa.

Perjuangan kami sangat berat dan melelahkan tapi kami sangat yakin dengan kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah mampu menyelesaikan perjuangan kami. Apalagi didukung dengan organisasi jurnalis GoWa-MO dengan ratusan media online yang bergabung didalamnya.

Kami kembali bersemangat menuntut hak setelah tahu keberadaan dan eksistensi GoWa-MO, perjuangan kami yang lalu belum ada organisasi jurnalis lain dengan media online. Dukungan media juga sedikit, kami titipkan harapan besar agar masalah lahan kami dapat selesai dan pemilik bisa menikmati haknya,"tutup Karaeng Rewa sembari menyerahkan bundel data dan dokumen kepemilikan.

Ketua umum DPP GoWa-MO, Syafriadi Djaenaf menyatakan siap membantu pemilik lahan dengan melakukan komunikasi dan konfirmasi ke pihak pihak yang berkompeten. Berkas data dan dokumen ini akan kami serahkan dan diskusikan dengan penasehat hukum GoWa-MO. 

Kita akan kawal dengan pemberitaan juga dan akan menginformasikan melalui media online kepada publik secara continue terkait aduan pemilik lahan. Dalam waktu dekat kami akan menghadap Gubernur Nurdin Abdullah untuk membahas masalah ini. Saat ini sudah memasuki era keterbukaan informasi, tidak susah membangun komunikasi dan membuka informasi,"ujar "Pak Ketua." (*)

Laporan : GoWa-MO,
Editor :  Andi Aswin, MM.

Tidak ada komentar