Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Berhasil Mengembalikan Aset Totalnya Rp 6,5 triliun, Ini Kata Nurdin Abdullah

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.com  -- Penertiban aset daerah merupakan bentuk nyata untuk mencegah terjadinya Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) d...


MAKASSAR, SUARATIPIKOR.com -- Penertiban aset daerah merupakan bentuk nyata untuk mencegah terjadinya Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan. 

Penertiban Aset tersebut sudah dibuktikan Pemprov Sulsel dibawah kepemimpinan Prof Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. 

Satu tahun menjadi orang nomor satu di Sulsel, Prof Nurdin berhasil kembalikan aset Pemprov Sulsel sebanyak Rp 6.5 triliun, ditambah lagi dengan pengembalian aset milik kementerian yang cukup tinggi juga. 

"Kita berhasil mengembalikan aset kita yang totalnya Rp 6,5 triliun. Bahkan terakhir dari kementrian juga dikembalikan senilai Rp 900 miliar jadi total Rp 7, triliun," beber Prof Nurdin Abdullah dalam sambutannya, di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu, 18 Desember 2019. 

Olehnya itu, Prof Nurdin mengucapkan terimakasih yang mendalam kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan seluruh elemen lainnya sudah berhasil mengembalikan aset Pemprov Sulsel dan kementerian. 

"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih saya pada pak Kejati (Sulsel), KPK pemerintah provinsi, pemerintah kota yang betul-betul telah merubah cara pandang, merubah images rakyat selama ini," ungkap mantan Sekjen Apkasi Indonesia ini. 

Alumnus Universitas Jepang ini menyampaikan juga beruban yang terjadi di Aparatur Penegak Hukum (APH) khususnya di Kejati Sulsel selama satu tahun terakhir. 

"Kalau dulu pejabat ada kejahatan baru dipanggil, sekarang Alhamdulillah rapat-rapat dilakukan Kejati," pungkas mantan Bupati Bantaeng dua periode ini. 

Rabu, 18 Desember 2019,
Humas Sulsel.

Tidak ada komentar