SIDRAP, SUARATIPIKOR.com -- Sejumlah Advokat di Sidrap mengadakan diskusi bahas rencana penyuluhan hukum pada pada tingkat Desa-desa/Kel...
SIDRAP, SUARATIPIKOR.com -- Sejumlah Advokat di Sidrap mengadakan diskusi bahas rencana penyuluhan hukum pada pada tingkat Desa-desa/Kelurahan se- Kabupaten Sidrap di Nagoya Cafe & Resto Pangkajene Sidrap. (12/12/2019).
Diskusi tersebut dihadiri oleh kalangan Advokat Sidrap diantaranya Advokat Abdul Rahman Peddu, S.Pd.SH., Advokat Herwandy Baharuddin, SH.,CPLC., Advokat Ashar, SH., dan Advokat Haryono Syamsul, SHI., serta Advokat senior asal Sidrap yang berdomisili di Jakarta yaitu Advokat Safril Partang, SH.,MH.
Menurut Advokat Safril Partang, SH.,MH. saat diwawancarai melalui via selulernya, "Bahwa alasan rencana penyuluhan hukum tersebut karena melihat keadaan masyarakat Sidrap yang sering kali menjadi korban akibat ketidaktahuan masyarakat tentang hukum, makanya kami mengundang dinda-dinda kita untuk berdiskusi untuk membahas masalah ini." Tegasnya.
Hal senadah diucapkan oleh Advokat Herwandy Baharuddin, SH.,CPLC. " Bahwa menurut pengalaman kami dilapangan, masalah hukum yang sering kali dihadapi masyarakat karena ketidaktahuannya tentang hukum (belum tentu adanya niat jahat atau mens rea) seperti halnya masalah kasus-kasus mengenai Pembiayaan atau lesing, kadangkala terjadi Pengalihan obyek fiducia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan atau lesing, begitu pula kadangkala sering terjadi peminjaman berkas untuk kelengkapan administrasi pencairan kredit yang digunakan oleh pihak ketiga, padahal mereka tidak tahu bahwa ada ancaman pidana yang akan menjadi bom waktu apabila pihak ketiga tersebut menggelapkan obyek jaminan fiducia, hal ini sebenarnya tidak akan terjadi apabila masyarakat idak menganggap sepele mengenai hal ini" Ujarnya.
Menurut Advokat/Pengacara Abdul Rahman Peddu, S.Pd.SH., beliau mengatakan " Sebenarnya hal seperti selalu kami sampaikan kepada masyarakat namun akan lebih efektif jika rencana rekan-rekan Advokat di dukung oleh pihak Pemerintah Daerah Kab. Sidrap dan instansi terkait lainnya dan apabila hal tersebut bisa terjadi maka saya rasa seluruh rekan-rekan Advokat di Sidrap bersedia melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ke desa-desa/Kelurahan di Kabupaten Sidrap." Tegasnya. (Red)
Editor : M.Rusdi,DM.
Tidak ada komentar