Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Wakil Bupati Wajo H.Amran SE : Mobil Layanan Kesehatan Masyarakat Desa tidak Boleh Pakai Pribadi Pemerintah Desa

WAJO, SUARATIPIKOR.com -- 142 Desa hadiri acara sosialisasi mekanisme penggunaan mobil layanan kesehatan masyarakat desa di lapangan upa...


WAJO, SUARATIPIKOR.com -- 142 Desa hadiri acara sosialisasi mekanisme penggunaan mobil layanan kesehatan masyarakat desa di lapangan upacara kantor Bupati Wajo, Jumat 27 Desember 2019 

Sambutan Wakil Bupati Wajo, H.Amran.SE, menyampaikan kepada 142 kepala desa bahwa, mobil layanan kesehatan masyarakat desa / Ambulance harus dilengkapi dengan Identitas / branding di badan mobil yang tidak bisa terbuka / permanen tegasnya Wakil Bupati

"Pengelolaan dan pemanfaatan mobil mobil layanan kesehatan masyarakat desa wajib diatur melalui peraturan Desa masing masing yang sebelumnya lewat musyarawah Desa," tegas H. Amran, SE.

Perlu juga diketahui bahwa, pengadaan mobil layanan kesehatan masyarakat desa, bersumber dari APBDes (  Dana Desa ) dan mobil tersebut merupakan fasilitas Negara, untuk itu penggunaan plat nomor polisi tetap mengikuti aturan yang berlaku ( plat merah ) 

Selanjutnya pengaturan plat dan nomor polisi dan Surat tanda kendaraan bermotor  STNK dan KIR kendaraan dikordinasikan dengan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah bidang Asset Daerah Kabupaten Wajo.

H.Amran SE menegaskan bahwa mobil layanan kesehatan masyarakat tersebut perlu ditingkatkan spesifikasi kelengkapannya meliputi Brangkar, Oksigen dan infus, Lampu sirine, Lampu penerangan dalam mobil dan Fasilitas lainnya sesuai SOP.

"Terkait pemanfaatan mobil layanan kesehatan masyarakat desa, kami menghimbau agar tetap bersinergi dalam mendukung program kerja pemerintah dalam visi misi 25 program perioritas kerja nyata pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Wajo," tutup H. Amran, SE.

Sumber : Humas Pemkab Wajo / M. Amran Malala,
Editor : A2W.

Tidak ada komentar