Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Pengungkapan Penyalahgunaan Narkoba di Perumahan Hartacho Kota Palopo

PALOPO, SUARATIPIKOR.com -- Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di perumahan Hartacho Kel. Benten...


PALOPO, SUARATIPIKOR.com -- Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di perumahan Hartacho Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota palopo personil Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Ipda Abdianto, S.Sos melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba.

Adapun dua orang tersebut yaitu :
1) Sdr. Wawan bin Yusuf, umur 37 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Desa Padang Kel. Senga Utara Kec. Belopa Kab. Luwu.
2) Sdr. Haerul alias Ellung bin Ahmad, umur 33 tahun, pekerjaan tukang batu, alamat jalan Pahlawan Kel. Tanah Manai Kec. Belopa Kab. Luwu.

Kedua pelaku tersebut ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres palopo pada saat sedang membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabhu.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut diatas telah ditemukan barang bukti sebagai berikut :
1) 5 (lima) sachet sabhu berat 7,26 gram
2) 1 (satu) pembungkus rokok surya gudang garam besar
3) 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver
4) 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam
5) 1 (satu) sachet ukuran sedang kosong

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 & 112 uu 35 ttg Narkotika  tahun 2009, maksimal 20 thn penjara

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang sat narkoba Polres palopo guna proses hokum lebih lanjut. (*)

Laporan: Serka Rusdiyanto,
Editor: A2W.

Tidak ada komentar