Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Puluhan Buruh Di Wajo Gelar aksi Unjuk Rasa

WAJO, SUARATIPIKOR.com  -- Puluhan Buruh di Wajo menggelar aksi unjuk rasa menolak rancangan undang-undang Omnibus Law, Rabu 15 Januari 2...


WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Puluhan Buruh di Wajo menggelar aksi unjuk rasa menolak rancangan undang-undang Omnibus Law, Rabu 15 Januari 2020.
Aksi puluhan buruh yang tergabung dalam KSBSI Kabupaten Wajo melakukan longmarch dari Lapangan Merdeka Sengkang menuju Kantor Bupati yang kantor DPRD Wajo di Jalan Rusa Sengkang.

Sebagaimana dalam surat Dewan Eksekutif Nasional ( DEN ) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI ) yang menyerukan Aksi Nasional Gema lari atau Gerakan Melawan 15 Januari.

Saat ini, Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Cipta lapangan kerja ( Omnibus Law) yang mencakup Ketenagakerjaan dan perpajakan, aturan ini dibuat untuk menyederhanakan aturan-aturan lama yang dinilai tumpang-tindih dan menghambat inflasi.

Olehnya itu Dewan Eksekutif Nasional KSBSI menyerukan kepada federasi afiliasi KSBSI untuk melakukan aksi Gema lari yang tuntutannya adalah sebagai berikut.

Pertama keluarkan Cluster Ketenagakerjaan dari Rancangan Undang-Undang Cipta lapangan kerja (Omnibus Law), kedua tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan ketiga tolak pengurangan jumlah pesangon dan yang keempat untuk segera bentuk tim khusus klaster ketenagakerjaan.

Ini dilakukan karena merugikan buruh dan menuntut kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan Cluster 3 rancangan undang-undang Cipta lapangan kerja dari Omnibus Law.

Buruh yang tiba di halaman Kantor Bupati meminta agar Wakil Bupati Wajo menerima dan menemui para pengunjuk rasa.

"Kami minta Bapak Wakil Bupati Wajo datang menemui kami di sini dan menerima aspirasi buruh," kata Abdul Kadir Nongko ketua DPC KSBSI Kabupaten Wajo.

Abdul Kadir Nongko dalam orasinya menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang saat ini digodok di DPR RI.

Dikatakan kalau Rancangan Undang-Undang ini diberlakukan, maka buruh akan menderita dan sengsara karena undang-undang ini tidak berpihak kepada pekerja, dan menolak karna akan menyengsarakan dan buat buruh menderita.

Akhirnya para pengunjuk rasa yang lama menunggu kedatangan Wakil Bupati Wajo, akhirnya memutuskan kalau Ketua KSBSI dan sejumlah perwakilan buruh untuk menemui Wakil Bupati di ruangannya.

Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE yang menerima kedatangan perwakilan buruh menyampaikan kekecewaannya terhadap KSBSI yang melakukan unjuk rasa dan tidak menyampaikan kepadanya terlebih dahulu, karna dirinya adalah Ketua Tripartit Kabupaten Wajo.

"Saya kecewa dengan saudara tidak menyampaikan kalau mau melakukan aksi hari ini, Saya adalah Ketua Tripartit Kabupaten Wajo, sayalah yang harus di depan memimpin aksi ini ujar H.Amran,SE.

Pengusaha batubara ini sangat menyesalkan tidak adanya pemberitaan kepadanya sebagai Ketua Tripartit, karna dirinya sudah banyak menyelesaikan kasus Ketenagakerjaan bahkan diperjuangkan sampai di Jakarta.

"Selama 10 bulan sebagai Wakil Bupati Wajo, saya selalu mengakomodir kepentingan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan undang-undang, pintu ruangan saya selalu terbuka, Mari kita berkonsultasi dan berkoordinasi saya tahu sekali permasalahan buruh karena saya berlatar belakang pengusaha," kata Wakil Bupati Wajo.

Setelah mendengarkan pernyataan Wakil Bupati Abdul Kadir Nongko langsung minta maaf dan memeluk Wakil Bupati Wajo.

Akhirnya Wakil Bupati Wajo turun dari ruangannya dan memenuhi buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Bupati Wajo. (*)

Sumber: Humas Pemkab Wajo,
Editor: Daci Dais.

Tidak ada komentar