SIDRAP, SUARATIPIKOR.com – Kasus sengketa tanah di Desa Talawe, Kecamatan Watangsidenreng dengan luas ± 100 hektare akhirnya menemukan ...
SIDRAP, SUARATIPIKOR.com – Kasus sengketa tanah di Desa Talawe, Kecamatan Watangsidenreng dengan luas ± 100 hektare akhirnya menemukan titik terang.
Pasalnya, Sudirman menguasai sebagian tanah milik Andi Molo dengan luas ± 7 hektare itu akhirnya mengalah saat terdesak adengan alat bukti saat di mediasi oleh pelaksana tugas (Plt) Desa Talawe Arifin Lattu dengan mempertemukan kedua belah pihak dan disaksikan Babinsa dan Babinkamtibmas.
Sebelumnya, Sudirman ngotot mengklaim tanah seluas 7 hektare itu miliknya sendiri. Namun setelah diminta memperlihatkan alat bukti pada kuasa hukum Andi Molo yakni Sarijuita SH, akhirnya pihak pengklaim tidak dapat menunjukkan selembar pun surat.
Hal tersebut sementara dalam mediasi berlangsung pengklaim Sudirman perlahan lahan mulai mengalah dan membujuk salah satu pihak Andi Molo yakni Andi Risma untuk memberikan sedikit lokasi yang digarap oleh keluarganya sekitar 40 are.
Karena menurut Sudirman luas 40 are itu merupakan digarap oleh salah satu keluarganya yang juga merupakan kategori warga miskin.
Disisi lain, Sudirman meminta waktu kepada Andi Molo untuk memberikan pemahaman terhadap keluarga Sudirman terkait persoalan tersebut.
Dikatakan, Pelaksana tugas Desa Talawe Arifin Lattu yang dihubungi membenarkan kedua belah pihak sudah di mediasi.
“Kita tinggal menunggu waktu untuk cek lokasi,” singkat Arifin Lattu. (Narwadi)
Editor: A2W.
Tidak ada komentar