Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Dituding Terima Suap, Wartawan Morowali Laporkan Muhyar ke Polres Morowali

MOROWALI - Wartawan  media cetak dan on line Alkhairat  Biro Morowali, Abd Haritz akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres Morowali at...



MOROWALI - Wartawan  media cetak dan on line Alkhairat  Biro Morowali, Abd Haritz akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres Morowali atas tuduhan medianya menerima suap dan menyajikan informasi yang tidak jelas, Senin, malam (24/08/2020).

Tuduhan yang di unggah oleh Muhyar warga dusun empat Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi dalam group WhatsApp Info  Seputar Bahodopi ini dinilai  sangat keterlaluan dan melecehkan terhadap dirinya.

" Tudingan Muhyar yang dilayangkan melalui group  WA tertulis media Alkhairat menerima suap adalah pencemaran nama baik. Ini Fitnah dan sama dengan menghina media Alkhairat." Tegas Haritz

“Selain saya laporkan ke redaksi media Alkhairaat di Palu, malam ini secara resmi di dampingi Ketua Perstajam saya membuat laporan pengaduan ke Polres Morowali,” tambah Harizt

Menurutnya, Muhyar adalah anggota group WA Info Seputar Bahodopi. Dalam group WA ia mengutip postingan berita   Media Alkhairat dengan judul berita PT. BDT dan PT. MMP berulah, TKBM Fatufia Mandiri Ancam Demo.

"Di bawah postingan berita media Alkhairat, Muhyar  dalam komentarnya menuliskan kata-kata tidak santun. "ini media yang di suap, membuat informasi yang tidak jelas. Silahkan baca ini beritanya dan buka daftar koperasi" begitu cuitan Muhyar di grup WA Info Seputar Bahodopi.  

Lanjud Harizt, cuap-cuap Muhyar di medsos group WA menuai beragam tanggapan dari anggota group WA lainnya. Ada anggota group yang meminta agar Muhyar memberi klarifikasi atas tuduhannya, ada yang meminta bukti suap dan ada yang menyuruh Muhyar memohon maaf secara terbuka di group. Namun sayang hal itu tidak di lakukannya.

Kemudian setelah mendapat pertanyaan anggota group  dari teman-teman media, akhirnya Muhyar keluar dari group WA Info seputar Bahodopi.

Muchlis Ibrahim selaku Ketua Persatuan Jurnalis Morowali (Perstajam)  sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya anggota group WA santun dan beretika dalam berkomentar serta paham atas apa yang di komentarinya.

Menurut Muchlis  komentar liar serta cenderung menghina, memfitnah dan mencemarkan nama baik dapat berujung di jeruji besi, sebab  ada UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang sewaktu-waktu dapat menjeratnya sebagaimana di atur dalam pasal 45 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Apa yang di lakukan  Muhyar atas tuduhan media Alkhairaat menerima suap merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan memfitnah serta mencemari  serta merusak nama baik media. Selain itu juga merusak citra Pers secara keseluruhan  dan yang utama merusak citra media di mata publik." tegas Muchlis.

Perstajam mendukung penuh langkah yang di ambil wartawan Alkhairaat biro Morowali dengan membuat laporan kepolisian.

"Melapor ke kepolisian adalah langkah sangat tepat dan benar. Hal ini adalah untuk memberikan efek jera kepada siapa saja yang dengan sengaja melakukan tuduhan kepada media atau wartawan tanpa di sertai bukti. Seharusnya Muhyar menggunakan hak jawab jika tidak senang dengan pemberitaan media sebagaimana di atur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 Bab I  pasal 1 ayat 11. Bukan dengan menuduh wartawan memberikan informasi berita yang tidak jelas apalagi sampai menuduh menerima suap." ujar Muchlis

Selaku ketua Perstajam secara tegas meminta kepada pihak kepolisian Polres Morowali agar memproses laporan wartawan Media Alkhairaat untuk melakukan pemanggilan dan segera melakukan pememeriksaan terhadap Muhyar atas tuduhan yang di lontarkan di  group media sosial WhatsApp.

"Olehnya itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan Saya menghimbau kepada para pengguna media sosial baik FB, IG, WA, Telegram maupun media sosial lainnya untuk pandai menggunakan media sosial, santun dan beretika dalam berkomentar di medsos serta memikirkan dampak yang akan di timbulkan sebelum di posting ke Medsos,” tutup Muchlis. (Nuryasin)

Editor: M.Rusdi, DM.SH.

Tidak ada komentar