Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Gelombang Unjuk Rasa Ke Dua Paslon Kepung Kantor KPU Barru; Begini Orasi Aksah Kasim

BARRU - Menjelang Debat sesi ke 2, situasi politik di Barru kian memanas. Kantor KPU Barru kembali dikepung massa kedua paslon. Massa dari...



BARRU - Menjelang Debat sesi ke 2, situasi politik di Barru kian memanas. Kantor KPU Barru kembali dikepung massa kedua paslon. Massa dari dua paslon masing masing pasangan nomor urut 1 Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim dan paslon nomor urut 3 Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum.
Dalam aksinya, mereka menyoroti hasil rapat pleno dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Bupati Barru nomor urut 2, Aska Mappe.
'Ini soal dugaan pelanggaran yang diplenokan yaitu proses pengunduran dirinya sebagai anggota Polri, teriak massa diiringi tepukan massa pendemo.

Kedua paslon silih berganti berorasi menanyakan. "Kenapa KPU meninggalkan tempat, ada masalah seperti ini dan melakukan rapat secara daring tanpa mengundang paslon. Kami menilai ada konspirasi yang direncanakan KPU sehingga mengindahkan regulasi yang mengatur tentang pemberhentian anggota Polri," beber calon Wakil Bupati Barru nomor urut 1, Aksah Kasim, saat berorasi di depan kantor KPU Barru, Selasa (10/11/2020).

Dalam aksi itu. Kedua paslon menuntut agar Aska Mappe didiskualifikasi karena tidak memenuhi sarat hukum yang tercantum dalam undang-undang. Beberapa kejanggalan, kata Aksah, terkait dengan surat permohonan pensiun yang diajukan oleh Aska Mappe.

Mari kita cermati, pada 22 September 2020, beber Askah, Kapolda Sulsel mengeluarkan surat pemberhentian dan pada 28 September 2020 Kapolri baru menandatangani surat persetujuan.

Selanjutnya, Keputusan Kapolda tentang pemberian pensiun kepada Aska Mappe sejak 2019 dengan Nomor SK. Kep/926/IX/2019 sehingga 1 tahun menerima pensiun, baru berhenti menjadi polisi aktif," ujar Askah.

Ditempat ini, saya ingin menyampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulsel, melalui Kapolres Barru bahwa kakak saya Aska Mappe melakukan pembodohan terhadap publik, memberikan keterangan palsu kepada mantan institusinya, dan melakukan pemalsuan dokumen," tegas Aksah.

Sinyalemen adanya dugaan pelanggaran administrsi yang dilakukan KPU Barru, maka Aksah Kasim dengan tegas mengatakan bahwa Aska Mappe tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Wakil Bupati.

Dalam aksi tersebut, massa kedua calon tidak hanya menuntut diskualifikasi akan tetapi para pendemo juga menuntut saudara Aska Mappe diadili secara hukum pidana.
" Saya katakan bahwa Aksa Mappe wajib diadili dan dihukum karena memenuhi unsur melakukan tindak pidana yaitu memberikan keterangan palsu dan melakukan pemalsuan dokumen," tegas Askah.

Aksah Kasim yang dikenal sebagai Mantan Ketua BPM Fak Hukum UMI Makassar juga menolak langkah KPU Barru. Menurutnya, keputusan KPU soal dokumen Aska Mappe memenuhi syarat, yang dibuat melalui daring adalah tidak sah, karena keputusan resmi harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani.

Massa juga berteriak agar KPU bertindak transparan dan adil. ada skenario tak sehat sehingga massa berkali kali turun jalan menuntut tegaknya demokrasi. Aksah Kasim juga mengungkap bahwa sebelum tanggal 5 November 2020, KPU mengumumkan SK pemberhentian yang ditandatangani oleh Kapolda Sulsel dan diumumkan KPU. Namun, ditarik dan ganti dengan SK persetujuan Kapolri, yang bukan merupakan syarat calon," ungkap Askah.

Banyaknya kejanggalan maka semua harus dijelaskan alasan pergantiannya. "Coba liat, waktu saya diterima oleh Pak Nasir, salah satu komisioner KPU Barru, dia tidak bisa menjawab apakah surat pengunduran diri Aska Mappe itu karena alasan ingin jadi pengusaha tambak atau ikut pilkada dan apakah SK yang diterima itu dari Kapolda atau Kapolri," kesal Aksah Kasim.

Sampai berita ini tayang, beberapa kali tim media mencoba mengkonfirmasi Ketua KPU Barru Syafruddin Ukkas, namun belum merespons panggilan telepon maupun pesan singkat. (*)

Penulis: Asdar Bintang Top

Tidak ada komentar