Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Pangdam XIV/Hasanuddin Menerima Paparan Secara virtual dari Danrem 142/Tatag

MAMUJU - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka, S.E menerima paparan secara virtual dari tiga Danrem dalam jajaran Kodam XIV/H...



MAMUJU - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka, S.E menerima paparan secara virtual dari tiga Danrem dalam jajaran Kodam XIV/Hasanuddin tentang pelaksanaan kesiapan penerimaan Cata PK TNI AD Gel.I TA 2021.

Ditenda darurat selaku ruang rapat sementara, Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Firman Dahlan, S.I.P memaparkan secara virtual tentang kesiapan penerimaan Cata PK TNI AD Gel.I TA 2021 Sub. Panda Mamuju. Senin 15 Maret 2021.

Mulai dari ketentuan umum penerimaan calon, sasaran alokasi penerimaan maupun animo Cata PK.

Lebih jauh Danrem dalam paparannya menjelaskan, animo pendaftar di lima Kodim di Sulawesi Barat dalam jajaran Korem 142/Tatag, yakni Kodim 1401/Majene, Kodim 1402/Polman, Kodim 1418/Mamuju, Kodim 1427/Pasangkayu dan Kodim 1428/Mamasa.

Danrem juga menjelaskan jadwal kegiatan yang diawali dari Daftar ulang dan validasi, cek awal Rikmin, Rikkes dan Postur selanjutnya Kesegaran Jasmani dan pengambilan data awal mental idiologi serta Parade dan pengumuman untuk Sub Panda Mamuju.

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka, S.E ketika usai menerima paparan dari para Danrem mengatakan, seluruh Sub. Panda agar mempedomani paparan atau petunjuk teknis yang telah dibuat oleh Aspers Kasdam XIV/Hasanuddin.

Pangdam XIV/Hasanuddin menekankan kepada seluruh Sub. Panda bahwa pelaksanaan penerimaan Cata PK telah berkali kali dilaksanakan, oleh karena itu pelaksanaan kali ini harus jauh lebih baik dari sebelumnya.

Diketahui, persyaratan umum dalam penerimaan Cata PK, berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan, serendah rendahnya berijazah /lulusan SMP/sederajat dan memiliki tinggi badan sekurang kurangnya 163 cm.

Sedangkan persyaratan khusus sistem zonasi yakni
Penduduk asli/Putra daerah sedangkan untuk pendatang minimal domisili 3 tahun.

Hadir mendampingi Danrem 142/Tatag pada pelaksanaan vicon, Kasrem 142/Tatag Kolonel Inf Yusuf Sampetoding, Kasi Pers Kolonel Inf. Masrief, Dandenkesyah 14.04.02 Parepare Letkol Ckm. Asnawi, S.Kep.Ners, Kaajenrem 142/Tatag Mayor Caj. Anggi Salamun, S.Sos dan Pasi Iid Pam Mayor Inf. Amiruddin. (AH)

Editor: A2W

Tidak ada komentar