GOWA - Tim Serigala Reskrim Polsek Pallangga mengamankan dua pelaku Curat berinisial Lel. AR (51) dan Lel BS (44) yang terjadi di Jl. Pelita...
GOWA - Tim Serigala Reskrim Polsek Pallangga mengamankan dua pelaku Curat berinisial Lel. AR (51) dan Lel BS (44) yang terjadi di Jl. Pelita Lambengi Desa Bontoala, Kec. Pallangga, Kab. Gowa.
Kapolsek Pallangga Iptu Nasrudin, SH, MH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada, Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WITA korban curiga atas gerak gerik dari ke dua pelaku. Dan tidak lama kemudian pelaku AR masuk ke rumah korban lalu satu rekannya berinisial BS berjaga diluar TKP.
Saat itu korban sementara berada di ruang tengah kemudian mendengar suara mencurigakan yang terjadi diruang depan lalu korban menuju ke arah laci ruang depan dan menemukan pelaku sementara menyimpan dompet korban di pinggang yang sebelumnya tersimpan di dalam laci.
"Karena dompet korban telah dikuasai oleh pelaku lalu korban berusaha merebut namun, pelaku mengancam menggunakan obeng plat dan akan membunuh jika berteriak," jelas Iptu Nasrudin,
Karena korban tidak menghiraukan ancaman lalu korban berteriak kemudian warga sekitar TKP datang membantu dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AR (51).
Karena warga berdatangan selanjutnya rekan pelaku berinisial BS (44) yang berjaga di luar TKP melarikan diri dengan sepeda motornya.
Setelah korban melaporkan kejadian selanjutnya Tim Serigala Reskrim Polsek Pallangga yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Emil Fachmi Makmur Se, M.Adm, SDA melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Saat bergegas menuju ke lokasi persembunyian, terduga pelaku telah melarikan diri sehingga pihak kepolisian tidak berhasil meringkus.
"Karena pelaku BS sadar identitasnya telah dikantongi oleh petugas selanjutnya pada hari Senin sekitar Jam 14.00 Wita menyerahkan diri kemudian mengakui perbuatan pencurian bersama rekannya AR," tambah Kapolsek Pallangga Iptu Nasrudin,
Dari pengungkapan terhadap kedua pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 buah dompet korban,1 unit sepeda motor milik pelaku merk YAMAHA X-ride warna hitam dan 1 buah Obeng Plat yang digunakan pelaku saat mengancam korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,.pungkas Kapolsek. (Red)
Editor: A2W
Tidak ada komentar