Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Penyuluhan Hukum oleh Hukum Kostrad di Madivif 2 Kostrad: Bantuan Hukum adalah Merupakan Hak Setiap Prajurit dan Keluarganya

MALANG – Hukum Kostrad memberikan penyuluhan hukum bagi Prajurit dan Istri Prajurit di Divisi Infanteri 2 Kostrad bertempat di GOR Vira Cakt...



MALANG – Hukum Kostrad memberikan penyuluhan hukum bagi Prajurit dan Istri Prajurit di Divisi Infanteri 2 Kostrad bertempat di GOR Vira Cakti Yudha Madivif 2 Kostrad Kecamatan Singosari, Malang Jawa Timur, Jumat(25/6).

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan Asisten Personil Kasdivif 2 Kostrad Kolonel Inf Ryzaldy Syahrazy Themba. Dalam sambutannya Aspers Kasdivif 2 Kostrad menyampaikan selamat datang kepada Tim penyuluh dari Hukum Kostrad yang ketuai langsung  oleh Wakil Kepala Hukum Kostrad Letkol Chk Iga Kalaringga Jambose, S.H., M.H.

“Kami ucapkan selamat datang di Madivif 2 Kostrad kepada Tim dari Hukum Kostrad, dan semoga melalui kegiatan penyuluhan hukum ini dapat menambah ilmu dan pemahaman kita terhadap aturan dan norma hukum yang berlaku bagi  prajurit maupun istri prajurit di jajaran Madivif 2 Kostrad, sehingga kita dapat terhindar dari segala macam bentuk pelanggaran hukum”, ungkapnya.

Penyuluhan Hukum dengan mengangkat tema "Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan" dilanjutkan dengan sambutan Ketua Tim Letkol Chk Iga Kalaringga Jambose, S.H., M.H. yang menyampaikan ucapan terimakasih atas sambutannya, dan kegiatan penyuluhan ini sangat penting sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pelanggaran di jajaran Madivif 2 Kostrad.

“Saya dan tim mengucapkan terimakasih telah di sambut hangat di Madivif 2 Kostrad, dan saya sampaikan bahwa kami dari Hukum Kostrad maupun Hukum Divisi 2 Kostrad mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk memberikan penyuluhan hukum maupun bantuan dan nasehat hukum bagi setiap Prajurit dan keluarganya yang membutuhkan, karena hal tersebut adalah merupakan hak bagi setiap Prajurit dan termasuk dalam rawatan kedinasan. Dengan demikian jangan sungkan maupun ragu untuk berkonsultasi jika ada permasalahan hukum baik Pidana maupun Perdata”, jelasnya.

Lanjutnya dikatakan, “Prajurit harus mengerti dan memahami aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur bagi dirinya maupun keluarganya, karena tidak sedikit pelanggaran yang dilakukan prajurit diawali dari permasalahan keluarga, oleh karena itu peran istri dalam keluarga juga sangatlah penting. Jika keluarga bahagia maka diharapkan Prajurit tidak akan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan dirinya, keluarga maupun Satuannya”, ujar Wakakum Kostrad.

Kegiatan penyuluhan dilanjutkan oleh Kalakbandukkum Kum Kostrad Mayor Chk Asep Rusdian, S.H., M.H. dengan materi yang terkait dengan asusila pasal 281 KUHP dan pasal 284, 285 KUHP serta di akhiri penyampaian tentang schorsing dan sanksi administratif bagi seorang prajurit yang melanggar. 

Penyuluhan Hukum berjalan dengan baik dan tertib serta penuh antusias. Hadir juga dalam penyuluhan tersebut Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H., beserta staf Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad, Kasi Bandukkum Kum Kostrad Kapten Chk Diky Prasetyo K, S.H., M.H., dan Letda Chk Ahmad Syahrun, S.H. (Ydh)

Editor: A2W

Tidak ada komentar