Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Tanah Bersertifikat Milik Warga Trans Lanona Dalam Cengkraman PT. Lambang

Wakil Ketua DPRD Morowali akan Memanggil Pihak Perusahaan. MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Sudah bertahun tahun lamanya tanah bersertifikat mi...



Wakil Ketua DPRD Morowali akan Memanggil Pihak Perusahaan.

MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Sudah bertahun tahun lamanya tanah bersertifikat milik Warga Transmigrasi di Desa Lanona kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali hingga saat ini dalam cengkraman PT. Lambang perkebunan kelapa sawit akibatnya warga tidak bisa mengelolah lahan miliknya sendiri. Pasalnya tanah bersertifikat berukuran 100 M x 90 M milik warga transmigrasi Lanona merupakan lahan 1 pembagian dari Pemerintah Kabupaten Morowali, tanah yang semula diolah warga dengan menanami sejumlah tanam secara tiba tiba digusur oleh  PT. Lambang ditanami kelapa sawit hingga saat ini sudah berbuah.
Ironisnya penggusuran tanah milik warga yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit itu belum ada persetujuan dari warga pemilik lahan tersebut. Saat itu, setelah warga  mengetahui tanah miliknya di gusur PT. Lambang warga beramai ramai bersama aparat desa sebut saja kepala dusun 5 warga langsung bergerak melayangkan protes terhadap PT. Lambang dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pematokan tapal batas lahan-lahan yang saat itu sudah tergusur. Walaupun warga sudah melayangkan aksi protes  tancap tapal batas sampai memasang pamplet bertuliskan "tanah milik Transmigrasi bersertifikat" pihak perusahaan tetap  tidak mengindahkan  aksi warga tersebut. 

Pihak perusahaan tetap melakukan penggusuran  dan penanaman kelapa sawit hingga saat ini tanaman sawit tersebut  telah berbuah. Sejak lahan milik warga dalam cengkraman  perusahaan, warga tidak lagi bisa mengolah tanah untuk bercocok tanam diatas lahan miliknya sendiri.

Senin 23 Agustus 2021, ba'da Zuhur sejumblah perwakilan warga trans Lanona mendatangi kantor DPRD Morowali untuk bertemu dan diterima langsung  diruang kerja wakil Ketua I DPRD Morowali, mengadukan atas  tindakan PT. Lambang yang telah mengambil lahan bersertifikat milik warga.

Dalam pertemuan tersebut sejumlah warga ini telah menceritakan secara gamblang kronologis atas perampasan hak yang dilakukan oleh PT. Lambang alias perkebunan kelapa sawit itu.

Selain itu warga, juga mengadukan sekitar 24 lahan milik warga yang bersertifikat dalam cengkraman perusahaan.     
                                
"Dari 24 sertifikat, tidak semua lokasi secara utuh dikelola perusahaan ada yang kena sebagian ada juga yang kena ful lahan warga yang ditanami sawit," kata Yus salah satu warga  pemilik lahan yang masuk dalam cengkraman PT. Lambang. 
                                                       
"Berbagai upaya dan mediasi  telah dilakukan oleh pemerintah desa selama ini. Sampai saat ini persoalan yang melilit warga trans Lalona sudah bertahun tahun lamanya belum menemui titik terang dan kejelasan dari persoalan ini," kata Yus sembari berharap persolan ini menemui titik terang.

Yus berharap kepada pemerintah Daerah kabupaten Morowali agar membantu dan mengambil langkah tegas menyelesaikan persoalan ini dengan harapan Hak kami  atas Lahan 1 yang diambil perusahaan agar di  kembalikan lagi ke tangan warga.

"Lahan yang diambil perusahan segera dikembalikan ke warga, tidak ada sistim plasma 60:40  perusahaan 60 persen dan 40 persen lagi masyarakat. Kembalikan tanah kami itu saja keinginan kami," tegas Sukani saat menyampaikan aduannya 

Menanggapi aduan Masyarakat, Wakil Ketua I DPRD Morowali H. Sarifuddin Hafid, S.H, politisi Asal partai Demokrat ini berjanji dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan PT. Lambang untuk mengklarifikasi terkait aduan masyarakat  warga trans Lanona. 
Kita dengarkan dulu penjelasan dari pihak perusahan.                                          

"Jika bagaimana bagaimana kita ketemu di Lanona  bersama  24 warga lainnya yang terkena perusahaan itu," ucapnya.

Terkait hal ini DPR selaku wakil rakyat hanya bisa menyuarakan,menjembatani ke  pemerintah merekalah selaku eksekutor terkait persoalan ini bukan DPR .

DPR hanya membuat surat ke Pemerintah bahwa ada aduan dari 24 warga trans desa Lanona meminta lahan mereka yang sudah ditanami sawit mereka ingin dikembalikan karna adanya ketidak sepakatan  dalam hal perjanjian karena pihak perusahaan tidak ada etikat baik karena sudah beberapa kali dilakukan rapat tidak menemui titik kesepakatan maka dengan ini masyarakat Lanona meminta untuk dikembalikan lahan," terang H. Sarifuddin Hafid, S.H. (*Nuryasin)

Editor: M.Rusdi, DM.SH.

Tidak ada komentar