Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Timsus Dit Res Narkoba Polda Sulsel Membekuk 1 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap pria berinisial RD yang berawal dari ha...


MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap pria berinisial RD yang berawal dari hasil lidik anggota saat menerima informasi tentang penyalagunaan narkotika Jenis sabu di sekitaran Jl. Kandea III Kel. Bungaeja Beru Kec. Tallo Kota Makassar, Rabu, 2 November 2022.

Sebelum penangkapan, Sat Res Narkoba Polda Sulsel melakukan proses penyelidikan, kemudian tim bergegas ke lokasi tersebut untuk memastikan hasil lidik. Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 wita anggota melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi tersebut, setelah sekitar pukul 11.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RD yang berada dipinggir jalan.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, di temukan pembungkus rokok yang berisi 1 (satu) sachet besar kristal bening berisi 11 (sebelas) sachet kecil kristal bening yang diduga barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar ± 8,38 gram yang di temukan tergeletak diatas tanah yang sempat dibuang oleh RD. Ditemukan pula dompet warna merah yang berisi 13 (tiga belas) sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat sekitar ± 28,43 gram yang saat ditemukan tergeletak di atas kasur didalam rumah yang sering ditempati oleh RD dan 1 (Satu) unit HP android merk Samsung warna hitam yang di temukan dalam saku celana sebelah kiri.


Saat dilakukan interogasi, RD  mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari DPO berinisial HK ( pengembangan LIDIK).

Barang bukti yang sempat disita, 

11 (sebelas) sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat sekitar ± 8,38 Gram, 13 (tiga belas) sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat sekitar ± 28,43 gram dan 1 (satu) unit HP android merk Samsung warna hitam, Tersangka dan barang buktinya langsung diamankan di ruang Dit Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Adi

Editor: Rusdi

Tidak ada komentar