Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Kanwil Bea Cukai Wilayah Sulsel Diskriminasi Wartawan....??

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Kantor DJBC Bea Cukai Wilayah Sulawesi Selatan terindikasi membatasi penyebaran informasi kepada publik. Pasaln...


MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Kantor DJBC Bea Cukai Wilayah Sulawesi Selatan terindikasi membatasi penyebaran informasi kepada publik. Pasalnya pada pelaksanaan kegiatan yang di adakan di kantornya pada Rabu, 25 Januari 2023 hanya memberikan informasi kepada media tertentu.

Di list absensi terdapat keganjilan. Yang mendaftar satu hari sebelum acara terdapat ketikan computer, tapi ketika beberapa awak media mau mendaptar saat kegiatan berlangsung, Rabu, 25 Januari 2023, masih ada beberapa media online dan TV yang mendaftar manual mengisi absensi dengan tulisan tangan. 

Nah, disinilah terjadi mis komunikasi antara panitia pelaksana kegiatan dengan beberapa awak media yang tidak terakomodir. "Ini diskriminatif  Kenapa ada yang diloloskan masuk meliput, ada yang tidak," ketus salah satu media online yang tidak terakomodir  

Panitia yang dikonfirmasi terkait pembatasan tersebut mengatakan, pembatasan di lakukan karena keterbatasan tempat. "Tidak semua bisa terakomodir karena keterbatasan tempat," ucap Imran, sebagai panitia pelaksana.

"Hanya yang sudah mendaftar yang di perbolehkan masuk untuk mengikuti kegiatan pak, yang belum mendaftar mohon maaf tidak bisa masuk," tambah Imran.

Sikap Imran mendapat reaksi keras dari sejumlah media online. "Kalau kami tidak bisa masuk meliput dengan alasan tidak mendaftar sehari sebelumnya, itu jelas salah. Kenapa....? Masih ada juga beberapa media online dan TV yang datang belakangan dan belum mendaftar sehari sebelumnya tetap bisa masuk dengan terlebih dahulu mengisi absen manual," tegasnya.

Sementara awak media lainnya juga mempertanyakan sikap panitia yang terkesan pilih kasih. "Ada apa ini. Kenapa dilarang masuk mengikuti kegiatannya. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan," ketus mereka. 

Perilaku pihak Kanwil DJBC Bea Cukai ini jelas melanggar Undang-Undang Kebebasan PERS yang mana seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta wajib memberikan informasi yang untuk kepentingan pemberitaan.

Keterangan yang di berikan oleh Imran sangat berbeda dengan fakta yang ada. Pasalnya salah seorang awak media yang ada di dalam rungan mengikuti kegiatan saat di konfirmasi Via Watsap terkait pendaftaran memberikan jawaban yang jauh berbeda dengan keterangan yang di berikan oleh imran.

"Saya belum mendaftar, saya langsungji isi list nama di meja registrasi," jawab salah seorang awak media yg enggan namanya dimediakan via Watsap.

Perilaku perilaku seperti ini sangat disayangkan apa bila masih ada instansi pemerintah yang tidak memahami tugas dan fungsi wartawan. 

Laporan: Sabaruddin

Tidak ada komentar