Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Sengketa Lahan Warga Kelurahan Kampung Buyang, Camat Mariso Ikut Mediasi

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Sengketa tanah adalah perselisihan yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-poli...


MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Sengketa tanah adalah perselisihan yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. Sengketa tanah merupakan tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dimana kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Permasalahan sengketa tanah dapat diselesaikan melalui pengadilan atau pemerintah setempat.

Seperti yang dilakukan oleh Camat Mariso, Juliaman, S.Sos yakni membantu menyelesaikan sengketa lahan Warga Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso dimana  mediasi dilakukan di Kantor Lurah Kampung Buyang. Jum’at (03/03/2023).

Mediasi tersebut diinisiasi oleh Lurah Kampung Buyang H. Sattubo, S.Ip untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan yang di hadapi oleh warga.

Dalam kegiatan ini hadir BPN Kota Makassar, Tahbang Polrestabes Makassar, Camat Mariso Juliaman, S.Sos, Lurah Kampung Buyang, Babinkamtibmas, Babinsa, Pj  Ketua RW 04, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak yang bersengketa.

Camat Mariso menjelaskan, mediasi ini  merupakan salah satu langkah restorative justice yang bertujuan untuk penyelesaian permasalahan guna menciptakan kesepakatan secara bersama. 

"Saya kira mediasi ini adalah bagian dari langkah restorasi justice yaitu cara penyelesaian permasalahan diluar jalur hukum," kata Juliaman.

Setelah adanya mediasi, kedua belah pihak diharapkan dapat sepakat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi secara musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik diantara kedua belah pihak.(**)

Tidak ada komentar