Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Eks Camat Wajo, Aulia Arsyad Belum Kembalikan Kerugian Negara Kasus Honorarium Satpol PP

MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 di P...


MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terungkap fakta baru.

Terungkap Fakta persidangan terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh camat dan eks camat di Makassar. Dalam fakta persidangan Camat Panakkukang dan Camat Mamajang masih terdapat kekurangan pengembalian kerugian negara.

Untuk Kecamatan Panakkukang terdapat dua camat yang melakukan pengembalian kerugian negara. Camat yang masih aktif saat ini yakni Andi Pangeran dan eks Camat Panakkukang Muh Tahir Rasyid.

Dalam pengakuan saksi Andi Pangeran, telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp180.975.000 dan Saksi Muh Tahir Rasyid mengembalikan kerugian negara sebesar Rp337.725.000 rupiah. Total keseluruhan pengembalian kerugian negara dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp518.700.000.

Namun berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Sulsel, untuk Kecamatan Panakkukang dari tahun 2017 sampai 2020 total pengembalian Kerugian negara yakni Rp531.525.000.

“Berarti masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara. Masih terdapat sekitar kurang lebih Rp20.000.000 yang harus di kembalikan ke negara,” kata Muh Syahban Munawir, Kuasa Hukum Terdakwa Abd Rahim.

Muh Syahban Munawir sapaan akrab Awie ini menyebut, untuk Kecamatan Mamajang terdapat juga dua camat yang melakukan pengembalian kerugian negara yang terungkap dalam fakta persidangan. Yakni Camat Mamajang tahun 2017, Fadly Wellang.

Fadly telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp131.100.000 dan Camat Mamajang di 2019, Edward telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp78.375.000.

Jadi total keseluruhan pengembalian kerugian negara untuk Kecamatan Mamajang dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp209.475.000. Namun berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara untuk Kecamatan Mamajang dari tahun 2017 sampai 2020 Total pengembalian kerugian negara yakni Rp299.955.000.

“Berarti masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara sekitar kurang lebih Rp90.480.000, ” sebut Awie, Jumat (3/3/2023).

Sementara kata Awie, untuk Kecamatan Wajo yakni Eks Camat Wajo di tahun 2018 dan 2019 yakni Aulia Arsyad yang saat ini Kadishub Kota Makassar, belum sama sekali mengembalikan kerugian negara.

Dalam fakta persidangan eks Camat Wajo tersebut, bersedia untuk mengembalikan uang kerugian negara kepada negara. Dimana berdasarkan hasil audit perhitungan Kerugian Negara untuk tahun 2018 dan tahun 2019 di Kecamatan Wajo terdapat kerugian negara sebesar Rp22.800.000.

Berdasarkan kesimpulan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Sulsel itu sebut Awie, sudah sangat jelas keterlibatan camat-camat pada tahun 2017 sampai 2020.

Mereka telah melakukan perbuatan menyimpan. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam Anggaran tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020.

“Menurut kami ketika ada yang melakukan pengembalian kerugian negara melihat dari sisi hukumnya perbuatan mereka sudah ada. Karena mereka juga turut melakukannya dan dalam fakta persidangan camat -camat tersebut melakukan pengembalian pada saat rangka penyidikan, ” beber Awie.

Awie menerangkan, UU Tindak pidana korupsi Pasal 4 sudah sangat jelas menegaskan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagai mana diatur pada pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Saya anggap pengembalian tersebut adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa mereka turut menikmati aliran dana tersebut. Karena telah mengembalikan keuangan negara pada penyidik Pidsus Kejati Sulsel yang sudah masuk tahap penyidikan,” terangnya.

Apalagi lanjut Awie, masih ada beberapa kecamatan yang hasil dari pengembalian kurugian negara terdapat kekurangan pengembaliannya.

“Harapan kami dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Oprasional BKO Satpol PP Kota Makassar ini, agar ada keadilan. Semua yang ikut terlibat dalam kasus ini, agar di seret ke meja hijau. Agar betul -betul ada keadilan dalam penyidikan kasus ini, ” harapnya.


Diketahui, dalam kasus tersebut ada tiga orang terdakwa. Mereka adalah dua mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan Muh Iqbal Asnan, serta mantan Kasi Operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim.


Namun ada salah satu terdakwa meninggal dunia, sehingga perkaranya digugurkan. Yakni Iqbal Asnan.(Sumber: UPEKS.co.id)

Tidak ada komentar