Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka meningkatkan pemahaman penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik (NA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum...
Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka meningkatkan pemahaman penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik (NA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan laksanakan Rapat Stakeholder Legislator Produk Hukum, Selasa (29/08) bertempat di Balai Pertemuan Garuda.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Faisol Ali yang turut dihadiri oleh beberapa narasumber, M. Andriyuzhar, S.STP, M.I.P, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Prov. Kalsel, Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H, Akademisi FH ULM, dan Benedictus Sahat, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan BPHN.
Diawali laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono. "Kegiatan dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan Prolegda dan NA sekaligus untuk memberi masukan dalam rangka pernghamonsasian, pembulatan dan pemantapan rancangan konsepsi ranperda yang berasal dari Provinsi atau Kab/Kota, dan meningkatkan profesionalisme para legal drafter. Sehingga nantinya bertujuan untuk mengatasi permasalahan substansi dan teknis dalam penyusunan prolegda dan NA sekaligus terciptanya tertib administrasi," ucapnya.
Faisol Ali dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada rapat ini dilaksanakan guna mengatasi permasalahan substansi dan teknis dalam penyusunan prolegda dan naskah akademik serta untuk menghasilkan output yang bernilai.
“Pada kesempatan kali ini, kita kupas bersama secara komprehensif mengenai bagaimana penyusunan Program Legislasi Daerah dan Naskah Akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mewujudkan peraturan daerah yang baik,” ujar Faisol Ali.
Dilanjutkan dengan sesi diskusi, bertukar pendapat dan sharing seputar permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan Ranperda.
Rapat turut dihadiri oleh Plt. Kadiv. Pelayanan Hukum dan HAM, Rifqi Adrian Kriswanto, Kadiv. Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kadiv. Keimigrasian, Junita Sitorus, Ketua DPRD Kab. Hulu Sungai Utara, Almien Ashar Safari, Bapemperda Kalimantan Selatan, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kalsel dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel.
Tidak ada komentar