SUARATIPIKOR.COM,SIDRAP - Salah satu Pengacara (Advokat) di Kabupaten Sidrap, Herwandy Baharuddin, SH mengatakan, dirinya mengutuk keras ...
SUARATIPIKOR.COM,SIDRAP - Salah satu Pengacara (Advokat) di Kabupaten Sidrap, Herwandy Baharuddin, SH mengatakan, dirinya mengutuk keras aksi 22 Mei di Jakarta yang berujung rusuh dan dilakukan oleh sekelompok massa yang tidak bertanggung jawab.
Tindakan pelaku yang anarkis di Jakarta sudah sangat meresahkan masyarakat dan tidak sesuai serta bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, " Memang Kebebasan berpendapat dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”
Namun dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah diatur apa-apa yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum, ujarnya saat di hubungi melaui via selulernya, Jumat (24/5/19) siang
Menurutnya, ia mendukung dan mendoakan TNI/Polri agar mampu menangani permasalahan serta menangkap dalang provokator tersebut.
“Semoga Polri diberi kemudahan dan tuntunan oleh Allah SWT untuk menangkap jaringan yang ingin memecah persatuan dan kesatuan Indonesia ” lanjutnya
Herwandy berharap, semoga masyarakat dapat patuh terhadap Hukum yang berlaku di Indonesia serta tidak bertindak sewenang – wenang diluar aturan perundang-undangan.(Red)
Editor : Andi Kute.
Media suara tipikor aktual tajam dan terpercaya
BalasHapusMantap medianya
BalasHapus