Gelora dan PPP Dorong Skema Tiga Daerah Pemilihan KEP. SELAYAR, SUARATIPIKOR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, ...
Gelora dan PPP Dorong Skema Tiga Daerah Pemilihan
KEP. SELAYAR, SUARATIPIKOR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) dgn mendasari Surat Keputusan KPU RI Nomor 1109/PL01-SD/06/2025 terkait kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun laporan pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 lalu.
Kali ini, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar FGD pasca pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dengan mengangkat tema "Penataan Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada pemilihan umum tahun 2029. FGD tersebut berlangsung di Aula Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Jl. Jend. Ahmad Yani Benteng Selayar, Selasa (12/05/2026).
FGD dibuka langsung oleh Ketua KPU Kab. Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH yang dihadiri oleh partai politik peserta pemilu tahun 2024, Ketua Bawaslu Kab. Kepulauan Selayar, Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pimpinan perguruan tinggi ITSBM Selayar, Vokasi Unhas, tokoh masyarakat/pemuda, para LO partai, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan Pers.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dalam sambutannya mengatakan, bahwa pembahasan mengenai daerah pemilihan perlu dilakukan lebih awal sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika putusan MK No. 135 tahun 2024 yang memisahkan pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. FGD ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan mengevaluasi penataan daerah pemilihan pada pemilu tahun 2029 yang akan datang.Pentingnya diskusi ini dilakukan jauh jauh hari agar tidak terjadi kesalahan dan pemahaman yang keliru pada saat pembahasan nanti. "Kami ingin menghindari putusan mendadak yang bisa berdampak pada masyarakat pemilih maupun peserta pemilu," kata Andi Dewantara.
Lebih jauh Ia mengatakan, berdasarkan putusan MK tersebut, pemilu nasional untuk Presiden, DPR - RI, dan DPD - RI akan dilaksanakan pada tahun 2029, sementara pemilu lokal untuk kepala Daerah dan DPRD diperkirakan akan berlangsung pada akhir tahun 2031 atau sekitar bulan Agustus 2032. Kondisi tersebut menurutnya, memunculkan isu strategis, termasuk masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berakhir pada tahun 2029.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta FGD mulai memunculkan opsi baru terkait penataan dapil di Kab. Kepulauan Selayar. Salah satu usulan yang cukup mendapat perhatian, yakni skema Tiga Daerah Pemilihan (Dapil) yang diusulkan Supardi Idris selaku peserta FGD dari Partai GELORA dan Muhammad Tahir dari partai PPP.
Usulan 3 Dapil dari 5 Dapil selama ini, memiliki tingkat proporsional tinggi dibanding opsi lainnya, dengan selisih atau suara sisa tertinggi yang tidak terakomodasi dalam pembagian kursi hanya mencapai 85 suara. Angka tersebut jauh lebih kecil dibanding beberapa opsi lainya yang memiliki sisa suara hingga ratusan bahkan ribuan suara.
"Kami menilai opsi 3 Dapil ini yang paling dapat mengakomodir keterwakilan seluruh suara masyarakat dan juga prinsip keadilan bagi partai kecil maupun partai besar," ujar Supardi Idris yang juga pimred Siarmu.id -Red).
Lanjut Supardi Idris mengatakan, dari sekian usulan pembagian dapil, tidak ada yang sempurna. Akan tetapi, usulan 3 Dapil ini yang lebih mendekati kesempurnaan.
Lebih jauh Supardi Idris yang biasa disapa Bung Ito memaparkan bahawa ada tujuh prinsip yang dipedomani terkait penataan Dapil sebagai mana diatur pada pasal 185 UU No. 7 tahun 2017 dengan tehnis penataannya diatur secara rinci melalui Peraturan KPU (PKPU) No. 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 488 tahun 2022. Prinsip di poin ke tiga ini sangat relevan dari ketujuh poin tersebut, dimana di prinsip point ke tiga ini disebutkan, Proporsional : Jumlah kursi sebanding dengan jumlah penduduk. "Prinsip ini sangat tepat, karena jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Selayar dibawah rata-rata.
"Jumlah penduduk kita di Selayar hanya berada diangka 0,4%. Sementara di daerah lain di Sulawesi Selatan, penduduknya meningkat secara signifikan, sehingga wajar kalau ada penambahan Dapil dan jumlah kursi," sambung Bang Ito.
Berbeda dengan dua usulan tersebut, Utusan Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Husni cenderung mempertahankan skema 5 Dapil sebagai mana diterapkan pada pemilu 2024 lalu. Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Akbar Putra turut mengusulkan antara skema 4 Dapil atau 6 Dapil dengan tetap mempertahankan satu dapil khusus untuk wilayah Kepulauan. Selain itu pula, utusan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengusulkan antara 5 atau 6 Dapil.
FGD tersebut berlangsung dari pukul 08.30 Wita sampai sore hari dengan suasana yang kondusif dan humanis. Seluruh saran dan masukan dari peserta FGD nantinya akan menjadi bahan referensi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dalam menyusun rancangan penataan dapil dan Alokasi kursi DPRD untuk pemilu 2029 nantinya. (Supardi Idris)





Tidak ada komentar