Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Kejari Sidrap Teken MoU Penanganan Hukum BPJS Ketenagakerjaan. Ini Tujuannya...,

SUARATIPIKOR.COM,SIDRAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sidrap resmi kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo. Kerjasama...


SUARATIPIKOR.COM,SIDRAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sidrap resmi kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo. Kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) soal penanganan hukum jika terjadi perkara-perkara mengenai BPJS Ketenaga Kerjaan ditandai dengan penandatangan Kajari Sidrap Djasmaniar,SHMH dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Hendrayanto, diruang aula Kantor Kejari Sidrap, Kamis (25/07/2019) sore tadi.
Kegiatan teken MoU yang dirangkaikan 
sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu turut disaksikan Asisten II Pemerintahan Setdakab HA Faisal Ranggong, Kabag Kerjasama Ekonomi Rahman Rauf, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, A. Safari Renata serta dihadiri Kasi Datun Kejari Sidrap Victor Situmorang, Kasi Pidum Kejari Abd Kadir Sangadji dan staf Kejari Sidrap lainnya.

Kerjasama ini diharapkan meminimalisir terjadinya penyimpangan maupun gugatan-gugatan yang menyangkut tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Kajari Sidrap, Djasmaniar menekankan pentingnya seluruh lembaga negara, instansi Pemerintah, BUMN maupun BUMD memanfaatkan keberadaan bidang Datun guna menghindari terjadinya permasalahan hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Selain itu, Djasmaniar juga berharap kerjasama tersebut bukan sekedar seremonial saja.

“Kalau ada Surat Kerja Khusus (SKK) kami siap bergerak membantu, dan kami harap ini bukan selembar kertas MoU saja, tetapi kerjasama ini bisa disertai SKK,”lontarnya.

Kajari juga menyampaikan, bidang Datun kejaksaan memiliki lima fungsi yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain. 

"Kelima fungsi ini bila dimanfaatkan dengan optimal akan membantu penyelenggara pemerintahan, BUMN dan BUMD dalam menghindari potensi pengambilan kebijakan hukum yang salah yang pada akhirnya dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," katanya saat ditemui usai kegiatan tersebut.

Sementara itu, Hendrayanto mengatakan siap mewujudkan SKK yang diminta Kejari. Nantinya, akan berkolaborasi salah satu perusahaan dan menghadirkan pihak Kejari untuk memberi edukasi hukum.

“Hal ini merupakan tindaklanjut untuk melindungi pekerja di seluruh Kabupaten Sidrap terkait resiko kerja yang mungkin dihadapi,”ucapnya.

Sebelum penandatangan, Kepala BPJS Cabang Sidrap Arfandi Nur turut memaparkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (*)


Sumber : H.Ady Sanjaya,SH
Editor : M.Rusdi,DM.

Tidak ada komentar