Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Hirup Udra Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi Tujuh Puskesmas di Kabupaten Wajo

WAJO, Suaratipikor.com -- Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo selama beberapa bulan, H.Huslan yaitu Terdakwa kasus korup...


WAJO, Suaratipikor.com -- Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo selama beberapa bulan, H.Huslan yaitu Terdakwa kasus korupsi tujuh Puskesmas di Kabupaten Wajo akhirnya bisa menghirup udara bebas pada tanggal 29 November 2019.

Huslan dikeluarkan demi hukum berdasarkan Berita Acara Pengeluaran Tahanan Demi Hukum Nomor: W23.PAS1.PK.01.01.01-4703. Berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas I Ujung Pandang Robianto.

Sebelumnya selain H.Huslan sebagai PPK ada beberapa orang terdakwa tersebut yakni, Ilhamsyah yang merupakan konsultan, Rahmat Razak sebagai kontraktor, Amran sebagai PPTK, dan Saharuddin sebagai kontraktor.

Ketua Tim Kuasa Hukum H.Huslan yaitu Rahman Peddu, S.Pd.,SH yang biasa disapa Rahman Peddu menyatakan "Klien kami dibebaskan karena masa penahanan sudah berakhir. Walau begitu, proses hukum terhadap klien kami masih tetap berjalan. Klien kami tetap harus menjalankan sejumlah agenda persidangan yang saat ini masih berlangsung, minggu depan agendanya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum," jelasnya.

Begitu pula menurut salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum H.Huslan yaitu Herwandy Baharuddin, SH saat kami Konfirmasi melalui via selulernya beberapa jam yang lalu "Bahwa selain H.Huslan keempat orang dari tahanan Kejari Wajo lainnya juga resmi dibebaskan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Ujung Pandang tempat mereka ditahan, Mereka dikeluarkan demi hukum karena masa penahanan sudah berakhir." Ucapnya.

Lanjut Herwandy "Kami sangat mengapresiasi pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Ujung Pandang karena telah mengeluarkan klien kami dari tahanan, hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum, berbunyi: 
"Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya". Pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar