Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Laporan Realisasi Daya Serap DIPA Tahun 2019

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.com   - Laporan realisasi daya serap DIPA tahun 2019 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dimana di...


MAKASSAR, SUARATIPIKOR.com  - Laporan realisasi daya serap DIPA tahun 2019 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dimana didalam label Satuan Kerja  Politeknik Pelayaran (Poltekpel ) Barombong kecipratan anggaran pusat dengan pagu sebesar Rp. 218.774.294.000 miliar.

Menurut salah satu sumber yang berinisial AD seharusnya anggaran tersebut harus digunakan selama 1 tahun, dan sangat mustahil bisa habis dalam jangka waktu tersebut. Mungkin saja anggaran itu disalah gunakan.

"Kita lihat pada tanggal 25 Oktober 2019 ini daya serapnya yang terealisasi berdasarkan emon yaitu sekitar Rp. 155.558.147.726 miliar. Jadi hitungannya menurut label jumlah emon pencapaiannya sekitar 71,10 persen dan prognosa tertanggal 31 Oktober 2019 sekitar 75, 82 persen, kurvas s (Pk) terdapat Deviasi Anggaran sebesar -4,72 persen, bila kita rupiahkan miliaran yang ada di kas Politeknik Pelayaran Barombong," ucap AD (nama samaran), Selasa (26/11/2019)

Sementara itu saat Tim Investigasi GoWa-MO, Yusuf Hafid melakukan konfirmasi Direktur Poltekpel Barombong, Sugiono, namun kontak WA kami di blokir. Dan dihubungi kontak celularnya juga tidak diangkat Rabu (27/11/2019) lalu

" Namun terkait proyek tersebut, dosen Statistik Pendidikan fakultas Agama Islam Universitas Indonesia Timur Makassar yang enggan di mediakan namanya, memyampaikan bawah label ini adalah tentang anggaran yang dikucurkan pusat untuk satuan kerja Politeknik Pelayaran Barombong Makasar, dimana dalam label  itu terlihat anggaran yang telah digunakan.

Namun terdapat juga sisa anggaran yang tidak terpakai. Bila anggaran yang tidak terpakai lalu dimasukan di bank untuk mencari keuntungan besar sekali bunganya yang didapatkan.

"Sebab terdapat deviasi anggaran sebesar -4,72 persen dari kucuran dana Rp.218.774.294.000 miliar. Dan saya sarankan kalian ke Ombudsman Sulsel untuk melaporkan hal tersebut yang diduga terjadi penyimpangan di Poltekpel Barombong atau ke KPK langsung,"tandasnya. (*)

Sumber : GoWa-MO.

Tidak ada komentar